Bupati Karawang Berniat Suap Wartawan Korban Kekerasan, Junot: Saya Tolak

Daerah, Kriminal150 Dilihat

KARAWANG, Markaberita.id – Gusti Sevta Gumilar alias Junot, salah satu wartawan korban kekerasan oknum PNS di Karawang membongkar upaya suap dilakukan Bupati Karawang Cellica.

blak blakan menolak upaya damai tersebut dan menolak uang damai sebesar 100 juta rupiah.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, Junot mengatakan bahwa selain dirayu Cellica dan diiming-imingi uang damai 100 juta, Junot pun diminta untuk menghilang selama 2 mingguan ke luar kota.

“Junot kamu mau kemana? Kamu ke Semarang ya 1 atau 2 minggu, atau ke Yogya. Kalo temen temen kamu tanya kamu bilang saja kamu sudah hepi. Kamu sudah kenyang,” kata Junot menirukan ucapan Celica saat komunikasi lewat Video Call.

Baca Juga  Pemdaprov Segera Bangun Pagar Pembatas dan Pasang Rambu di Al Jabbar

“Masak saya harus senang senang di atas penderitaan temen temen saya yang sudah berjuang,” tambah Junot.

Gusti Sevta Gumilar, wartawan korban kekerasan menolak uang damai yang ditawarkan Bupati Karawang. (Red)

Disitu, lanjut Junot, penguasa tersebut mengatakan sudah tahu keluarga saya siapa saja.

Lalu, Junot dirayu untuk menandatangani perjanjian damai antara dirinya dengan oknum PNS dengan iming iming uang 100 juta dari pribadi Cellica.

“Saya juga diminta untuk menandatangani, dan itu (uang damai_red) bahasanya dari aku pribadi, bukan dari Aang sebagai terlapor,” lanjut Junot menirukan ucapan Cellica.

Tak hanya itu, Junot pun diminta membuat video pernyataan damai dalam kondisi sadar dan tidak dalam keadaan tertekan.

“Saya diminta membuat video bahwa saya di dalam kesadaran yang penuh. Kesadaran bagaimana ? Saya di bawah tekanan,” ungkap Junot.

Baca Juga  Terkait Informasi Kebocoran Sumur Gas PT.Pertamina Adera,Kapolsek Tanah Abang Lakukan Tindakan Cepat

Karena terpaksa, Junot akhirnya mengikuti alur keinginan penguasa tersebut agar bisa selamat dalam kondisi ancaman di sebuah hotel.

“Saya bersedia menandatangani perjanjian damai dengan catatan tidak menggunakan tandatangan asli, tetapi paraf,” pungkas Junot. (***)

Komentar