Longsor Disumedang Mengakibatkan Tertutupnya Sebagian Jalan Cadas Pangeran dan Menimpa 2 Unit Kendaraan Mobil

Nasional78 Dilihat

Telah terjadi longsor yang berLokasi di Dusun / lingkar jalan Raya Cadas Pangeran, Desa Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang.

Koordinat :-6°52’57, 204″ S 107°51’39,48″E, longsor di perkirakan terjadi pukul 15.00 WIB 29 Oktober 2022, mengakibatkan longsoran tebing bebatuan tersebut menutup sebagian jalan Cadas Pangeran dan menimpa 2 unit kendaraan mobil.

Menurut informasi yang di peroleh dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang. Tinggi longsoran mencapai +-50 meter lebar 3-5 meter, mengakibatkan di berlaku kan nya Buka – Tutup jalan di wilayah Cadas Pengeran tersebut.

Pusdalops PB BPBD Kabupaten Sumedang tengah mengupayakan melakukan assesment ke lokasi berkoordinasi dengan aparatur pemerintahan setempat, berkoordinasi dengan Dinas instansi terkait dan Dinas PU setempat untuk kebutuhan alat berat, karena sangat mendesak membutuhkan Alat berat
untuk membersihkan material longsoran berupa batu yang menutupi sebagian besar badan jalan tersebut.

Baca Juga  DPP Lembaga Investigasi Negara Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2023

Aparat desa setempat menyatakan, untuk sementara ini belum di ketahui secara pasti nilai dan jumlah kerugian yg di timbulkan akibat bencana longsor ini, terkecuali 2 unit kendaraan mobil yang tertimpa tersebut.

kedua unit mobil tersebut adalah. Mobil Freed dengan penumpang berjumlah 6 orang,
2 orang luka berat di IGD RSUD Sumedang diperkirakan dilokasi di bagian kaki dan tangan,
4 orang luka ringan, adalah berasal dari bandung tujuan sumedang yang hendak pergi rekreasi, sedangkan
mobil fortuner berjumlah penumpang 2 orang, 1 orang luka di bagian kepala dibawa ke PKM Haur Gombong dan 1 orang selamat, para korban saat ini di rawat di IGD RSUD Sumedang.

Kejadian Longsor tersebut telah di laporkan dan di koordinasi kan kepada para pihak dinas terkait, diantaranya BPBD Kabupaten Sumedang, Kodim 0610 Sumedang, Polres Sumedang, Dinas PU, Satpol – PP, Damkar dan Puskesmas Pamulihan Sumedang

Baca Juga  MENUJU GELAR PERKARA KASUS TANAH GOGAGOMAN, LQ INDONESIA LAW FIRM: STELLA BUKAN HANYA PANTAS JADI TERSANGKA TETAPI JUGA DIHUKUM MAKSIMAL

( *** )

Komentar