Aturan OJK Tidak Jelas, Korban Minna Padi Tiga Tahun Terkatung-Katung

Jakarta, Markabetita.id –

Puluhan korban Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), yang didampingi oleh LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum menangis dan memohon agar janji-janji yang diberikan oleh OJK untuk ditepati. Pasalnya mengenai permasalahan ini telah dilakukan dua kali pertemuan antara DPRD Batam dengan OJK Pusat. Adapun pertemuan pertama dilakukan secara daring pada tanggal 19 Februari 2021 dengan dihadiri oleh Suyanto sebagai perwakilan dari pihak OJK dan Nuryanto sebagai perwakilan dari pihak DPRD Batam,ucap Nugraha,Kuasa Hukum dari Lq Indonesia Lawfirm,Jumat, (18/112022).

Dalam keterangan pers releasenya kepada awak media lebih lanjut Nugroho mengungkapkan, Adapun pertemuan kedua yang dilakukan pada 12 Maret 2021 secara tatap muka dengan dihadiri oleh Ibu Yunita Lindasari sebagai perwakilan OJK dan Bapak Nuryanto sebagai perwakilan DPRD Batam,tuturnya

Lanjutnya,, OJK yang diwakili oleh Hoesen Kepala Eksekutif Pengawas pasar Modal melalui surat OJK kepada Ketua DPRD Batam pada tanggal 30 Juni 2021 dengan nomor S-97/D.04/2021 menyatakan bahwa Manajer Investasi Minna Padi Aset Manajemen wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para korban.
Menurut kesaksian Korban JE, kasus investasi Minna Padi ini bermula sejak 21 November 2019 ketika OJK membubarkan 6 produk reksa dana Minna Padi Aset Manajemen. Dengan adanya pembubaran itu menyebabkan Minna Padi Aset Manajemen gagal bayar, adapun jumlah kerugian yang disebabkan atas pembubaran tersebut adalah berkisar 6 Triliun Rupiah untuk seluruh Indonesia dan sampai hari ini belum ada penyelesaian yang jelas beber Adi Nugraha .

Baca Juga  Perusahaan : Lalai, Tak Mensupport Unsur keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Ketenagakerjaan

Selain itu Korban yang berinisial B juga menjelaskan bahwa,dalam dua tahun ini pihak Minna Padi Aset Manajemen mencoba melakukan penyelesaian pengembalian dana para korban, namun para korban mengalami kerugian sekitar 80% dari penempatan awal mereka. Pengembalian tahap ke-2 yang hanya 5-10% pun harus dilakukan nasabah untuk menandatangani surat tertentu sehingga menurutnya kesepakatan itu merugikan para korban, bebernya

Masih kata Korban B menambahkan, ada juga korban yang terpaksa menandatangani surat tersebut karena penundaan pengembalian ini menyebabkan mereka alami kesulitan keuangan.
“Lucunya bagai saling lempar, skema pembayaran ini menurut Minna Padi Aset Manajemen adalah persetujuan dari OJK, namun ketika dikonfirmasi oleh Ketua DPRD Batam saat pertemuan 18 maret 2021, OJK menyanggah statement tersebut dan menurut OJK persetujuan tersebut tidaklah benar.terang Korban B.

Baca Juga  KDEI Taipei Berkomitmen Lindungi Pekerja Migran Indonesia di Taiwan

Dalam kasus ini para korban menuntut pengembalian dana mereka, sebagaimana dasar perhitungan yang tercantum dalam peraturan OJK POJK No. 23 /POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dijelaskan bahwa Minna Padi Aset Manajemen wajib melakukan pembayaran kepada pemegang unit penyertaan/nasabah dimulai dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih Pembubaran (pada tanggal 25 November 2019), Minna Padi Aset Manajemen juga wajib bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul akibat kesalahannya, dengan berdasarkan pada Undang-undang
No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal dan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Adi Nugroho kembali menambahkan dirinya menegaskan bahwa, OJK juga wajib bertanggung jawab atas proses likuidasi reksa dana Minna Padi karena diduga tidak ada keseriusan dari OJK untuk mengawal dengan ketat seluruh proses likuidasi reksa dana Minna Padi sehingga menyebabkan ruginya para korban. Selain itu juga Adi Nugroho menuntut atas janji-janji OJK kepada para korban mohon agar segera direalisasikan dan ditepati, nasib para korban ini sudah sakit ekonominya jangan pula disakiti jiwanya dengan janji harapan palsu dari OJK, pungkas Dia.

Baca Juga  Kasad Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kandang Sapi Korem 143/HO

Bagi yang mengalami hal serupa bisa menghubungi hotline LQ Pusat 0817-489-0999 atau LQ Surabaya
0818-0454-4489, mari kita bersatu untuk mengambil kembali hak para korban dari Minna Padi Aset Manajemen, perjuangan belum berakhir, kuatkan tekad serta semangat dan jangan pantang menyerah, LQ Indonesia Law Firm tidak akan lelah untuk mendampingi para korban, tutup Adi Nugroho saat ditemui di Kantor LQ Indonesia Law Firm kantor hukum yang banyak mendampingi korban investasi bodong.

Sumber : Lq Indonesia Law firm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *