BKD Kab Indramayu, Lelang Ulang Tanah Eks Bengkok

Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu
Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu

Kab Indramayu,Markaberita.id

Maulana Malik,S.E selaku Kepala Bidang Barang Milik Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu mengatakan, BKD Kabupaten Indramayu sudah membuka kembali lelang ulang tanah eks bengkok di Kabupaten Indramayu, lelang ulang itu sudah dikeluarkan oleh BKD Indramayu lewat surat pengumuman bernomor 032/1.366/BMD tercantum berbagai persyaratan hingga pelaksanaan lelang.

Rincian tanah yang dilelang
Rincian tanah yang dilelang

Hal ini terkait ada rencana Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu akan melelang ulang sewa untuk tanah eks bengkok dan Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu.

“Pihak kami sudah mengumumkan lewat surat tersebut. Silakan bagi calon peserta lelang untuk melihat terlebih dahulu tanah yang akan dilelang, kemudian penuhi persyaratan”, kata Maulana.

Selain itu, Maulana menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta lelang. Salah satunya adalah wajib membuka rekening jaminan di Bank BJB Indramayu dan menyetorkan uang jaminan sebesar 50% dari nilai penawaran.jelasnya
“Ini Proses lelang ini sudah dibuka mulai hari Jumat 18 November 2022 ini. Untuk proses pengambilan dokumen, penyetoran jaminan, serta pendaftaran dilakukan hari Jumat 18 November sampai dengan Kamis 24 November 2022 mendatang,” Tambahnya.

Baca Juga  Kejati Sumut Tahan Kadis Kesehatan Provsu dan Rekanan Terkait Dugaan Mark-Up APD Covid-19 Tahun 2020


Sementara itu pelaksanaan lelang akan dilakukan pada Jumat 25 November 2022 mendatang atau sehari setelah pendaftaran ditutup. Lelang akan dilakukan jika terdapat paling sedikitnya tiga peserta.

Untuk rincian tanah yang dilelang, calon peserta bisa mengakses langsung di website Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu atau melihat langsung di papan pengumuman yang terdapat di kantor BKD Indramayu dan rincian tanah dapat juga diakses di website BKD https://bkd.indramayukab.go.id yang beralamat di Jalan RA Kartini No. 15-17.”papar Maulana Malik.(Yons/Oyib)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *