Salah Seorang Warga Penerima Manfaat PKH, Merasa Terancam, Tak Berani Ungkap Pelanggaran Oknum-oknum PSM Kecamatan Karangbahagia

Hukum96 Dilihat

Bekasi, markaberita.id

 

Penyaluran Dana PKH, yang baru saja di sampaikan kepada para penerima manfaat khususnya yang berada di Kecamatan Karangbahagia ternyata banyak terdapat kejanggalan-kejanggalan dan keganjilan.

 

Pasalnya ini terjadi kembali di salah satu desa dan desa lainnya di dalam wilayah kecamatan karangbahagia setelah ramai di pemberitaan sebelumnya, kembali team awak media mendapati narasumber yang pada saat penyaluran Dana PKH tersebut menjadi team mediasi, lantaran saudaranya selaku penerima manfaat tidak menerima secara utuh nilai bantuannya.

 

Dahlan, salah satu seorang warga desa dalam kecamatan karangbahagia, menerangkan kepada team awak media bahwa sebelum dia melakukan mediasi kepada PSM desa. Dirinya meminta petunjuk terlebih dahulu kepada PSM tingkat Kabupaten, Dikatakannnya: “bahwa tidak dibenarkan para penerima manfaat PKH diharuskan membeli kebutuhan pokok langsung kepada distributor, para penerima secara utuh menerima batuan dalam bentuk Uang. Adapun untuk kebutuhan pokok pihak distributor hanya menyiapkan saja sifatnya, jadi tidak diwajibkan membeli, itu semua tergantung pada para penerima manfaatnya.

Baca Juga  Diduga Salah Tangkap Kuasa Hukum DAS, Mengajukan Permohonan Salinan Kasasi MA

 

Masih kata dahlan, setelah itu saya sediakan waktu untuk memediasikan permasalahan PKH ini kepada petugas PKH desa yang merangkap juga sebagai kepala Dusun di desanya.

 

Dalam kesempatan itu saya sampaikan semua complain dari penyaluran Dana bantuan PKH tersebut kepada petugas PKH dan juga pemerintah Desa.

 

Sayangnya complainan saya tersebut dibantah karena saya diminta saksi oleh petugas PSM. Dan saya diminta membuat pernyataan dalam rekaman video petugas PSM, yang isinya menyatakan menarik kembali segala bentuk claim saya.

 

Masih katanya, yang lebih miris lagi dengan alasan uang pengganti bensin senilai Rp. 200.000,- para petugas PSM mengecoh para penerima manfaat PKH, Dengan dalih tersebut para penerima manfaat diwajibkan membeli kebutuhan pokok yang menurutnya sudah tidak layak konsumsi. Seperti beras dengan kondisi sudah menguning dan hancur, buah apel yang peyot, teri yang berbubuk, telur dan kacang tanah

Baca Juga  Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan Tingkatkan Kerjasama Menuju Kejaksaan yang Profesional, Humanis dan Berintegritas

 

juga kalo ditaksir harganya masih dibawah standar dari pagu yang ditetapkan. Tutupnya.

 

Polemik penyaluran PKH di kecamatan Karangbahagia, dengan mengabaikan SOP dan Juknis sebagaimana yang ditetapkan Kementerian Sosial, sehingga hampir di seluruh desa yang ada dalam wilayah kecamatan Karangbahagia dengan permasalahan yang sama.

 

Dapat disinyalir adanya permainan bagi untung antara E-warung, Distributor dan oknum petugas PSM.

Sampai berita ini naik team awak media belum dapat mengkonfirmasi pihak-pihak tersebut diatas sehingga berita ini naik dan tayang apa adanya.

 

(red).

Komentar