Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. DR. H. M Fadil Imran Resmikan Tilang ETLE Mobile

Jakarta,markaberita.id

 

ETLE mobile merupakan kamera tilang elektronik yang terpasang di mobil patroli polisi dan berfungsi untuk menangkap pelanggaran lalu lintas. 

 

Kini, Polda Metro Jaya pada meluncurkan 11 mobil patroli khusus yang dilengkapi Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE mobile untuk mengawasi dan menindak pelanggar aturan lalu lintas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis, Selasa (13/12) dihalaman Ditlantas PMJ.

 

Polda Metro Jaya telah mengoperasikan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pengguna jalan pelanggar aturan lalu lintas.

Selanjutnya pada 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan akan menambah 70 kamera ETLE statis baru.

Baca Juga  Sekjen PWDPI Nova Indriani KPU Lampung Timur Bisa Dipidana ini Penjelasannya ?

 

Pengembangan ETLE di Jakarta sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar Korlantas Polri mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

 

Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

 

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan, “Ini adalah bagian dari perintah Bapak Kapolri untuk terus melakukan transformasi pelayanan, transformasi operasional, tansformasi sumber daya manusia guna mencapai Polri yang dipercaya oleh publik, meraih kembali kepercayaan masyaraka”, ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga  Anies Baswedan Jelaskan Kenapa Warga Kota Harus Kawal TPS 

 

Perlu diketahui, Kamera ETLE mobile ini terpasang di mobil patroli milik Ditlantas Polda Metro Jaya. Kamera ini nantinya akan menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara saat petugas sedang berpatroli di jalanan.

 

Beberapa pelanggaran yang bisa tertangkap oleh kamera ETLE mobile ini adalah pemotor tak menggunakan helm, pemotor melawan arus, pemotor berboncengan tiga, menggunakan handphone saat berkendara, dan lainnya.

 

Nantinya, pelanggaran yang tertangkap kamera itu akan langsung masuk ke sistem yang di dalam tablet di dalam mobil patroli. Setelahnya, data itu dikirim ke back office untuk diverifikasi.

 

Selanjutnya, setelah petugas back office melakukan verifikasi maka akan diterbitkan surat konfirmasi yang kemudian dikirim ke terduga pelanggar.(Rizky/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *