Oknum Debt Collector Sikapnya Seperti Premanisme Halangi Liputan Wartawan Pokja Polres Metro Bekasi Di Cikarang Utara

[

Bekasi, markaberita.id- sekelompok orang yang diduga mata elang yang mengaku dari sebuah perusahaan finance, terlibat kericuhan dengan beberapa wartawan pokja Polres Metro Bekasi, di dekat perempatan lampu merah arah Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. Selasa siang ( 06/12/2022 ).

Para wartawan sempat mendapat perlakuan kasar dari kelompok mata elang ketika sedang mengambil gambar para mata elang yang hendak mengambil paksa kendaraan roda empat yang diduga bermasalah.

” Mereka sempat mendorong dan berusaha merampas hp saya, dan kita tidak terima di bilang bodrek, kami wartawan Pokja polres, adalah wartawan yang mempunyai legalitas yang sah ” ujar Heru.

Akibat kericuhan dan perilaku kasar, sejumlah wartawan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Metro Bekasi dengan pasal yang disangkakan Perlindungan Pers UU No 40 Tahun 1999 tentang intimidasi dan Menghalang-halangi peliputan,

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Saya mohon kepada pihak instansi kepolisian untuk secepatnya dilakukan penindakan, jangan sampai oknum debt kolektor sewena wena terhadap masyarakat yang awam tak mengerti dengan hukum” ujar Heru
[7/12 07:35] +62 856-9426-9662: Oknum Debt Collector Sikapnya Seperti Premanisme Halangi Liputan Wartawan Pokja Polres Metro Bekasi Di Cikarang Utara

BEKASI, ” Indikasi Hukum” sekelompok orang yang diduga mata elang yang mengaku dari sebuah perusahaan finance, terlibat kericuhan dengan beberapa wartawan pokja Polres Metro Bekasi, di dekat perempatan lampu merah arah Polres Metro gBekasi, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. Selasa siang ( 06/12/2022 ).

Para wartawan sempat mendapat perlakuan kasar dari kelompok mata elang ketika sedang mengambil gambar para mata elang yang hendak mengambil paksa kendaraan roda empat yang diduga bermasalah.

” Mereka sempat mendorong dan berusaha merampas hp saya, dan kita tidak terima di bilang bodrek, kami wartawan Pokja polres, adalah wartawan yang mempunyai legalitas yang sah ” ujar Heru.

Akibat kericuhan dan perilaku kasar, sejumlah wartawan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Metro Bekasi dengan pasal yang disangkakan Perlindungan Pers UU No 40 Tahun 1999 tentang intimidasi dan Menghalang-halangi peliputan,

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Saya mohon kepada pihak instansi kepolisian untuk secepatnya dilakukan penindakan, jangan sampai oknum debt kolektor sewena wena terhadap masyarakat yang awam tak mengerti dengan hukum” ujar Heru ( tim)

Baca Juga  Hotman 911, Trik Marketing Jasa Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *