Proyek Rehabilitasi Jalan Patut Diduga Asal Jadi

Daerah73 Dilihat
Lokasi Proyek Rehabilitasi Jalan Yang Patut Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Lokasi Proyek Rehabilitasi Jalan Yang Patut Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Kab Indramayu, markaberita.id. Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi ini semua elemen masyarakat berhak untuk mengontrol semua pelaksanaan kegiatan kegiatan Pemerintah untuk mengontrolnya, bagaimana tidak, bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan mengurangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) disegala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di era reformasi seperti ini masih banyak ditemukannya pengerjaan proyek yang di duga dikerjakan asal-asalan oleh Kontraktor, itu menunjukan betapa lemahnya pengawasan oleh pemerintah setempat.

Seperti yang terjadi pada Proyek Rehabilitasi di desa Pabeanilir blok Tegur Kecamatan Pasekan Kabupaten Indamayu Provinsi Jawa Barat, yang tidak terlihat papan informasi Proyeknya.

Dari Pantauan salah satu warga Pebeanilir yang enggan disebutkan namanya mengatakan “ saya berkali kali datang ke lokasi pengerjaan proyek pengecoran jalan beton desa Pabeanilir, ditemukan banyak sekali kejanggalan dan pengerjaannya pun terkesan asal jadi.”
“Karena dari fakta dilapangan yang sudah berjalan hingga hampir selesainya pengerjaan, tidak terlihat papan informasi sama sekali,” ujarnya
“terlihat pengerjaannya pun asal-asalan terlihat dari urugan yang ada ditengah sehingga mengurangi volume cor beton apalagi terlihat di berbagai titik ada lubang yang dipersiapkan untuk koring jadi sudah jelas bahwa pengerjaan ini penuh permaenan yang dilakukan oleh kontraktor tersebut, selain itu pengawasan dari dinas pun engga ada, ini tuh uang rakyatndan ini bukan uang pribadi atau uang Perusahaan.” Pungkasnya.

Baca Juga  Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Sat Samapta Polres PALI Laksanakan Giat Patroli Perintis Presisi

Sebagai informasi setiap pelaksanaan proyek pemerintah hendaknya mengikuti sesuai undang-undang yang berlaku seperti UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik (KIP) dan beberapa aturan lain yang mepertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah, dimana setiap lembaga publik, baik instansi Pemerintah maupun non pemerintah bisa mepublikasikan prrofil, kinerja, eksport kegiatan dan laporan keuangan dari masing-masing lembaga masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibilitas serta akuntabilitas. (Yons)

Komentar