JPU Syahnan Tanjung Gagal Buktikan Dakwaan, Terdakwa Indosurya di Vonis Lepas. Kate Lim Komentari Kejaksaan Agung Yang Tajam ke Bawah dan Tumpul Keatas

Jakarta || markaberita.id

Kate Victoria Lim mengomentari pedas lepasnya penjahat kelas kakap dalam kasus Indosurya, yang di vonis lepas oleh Hakim PN Jakarta Barat pada hari Selasa 17 Januari 2023. Majelis menyatakan bahwa dakwaan pertama tidak terbukti karena ditujukan ke orang perorangan bukan korporasi/organ korporasi. “Sehingga dakwaan ke satu kedua dan ketiga mutatis mutandis juga tidak terbukti,” terang Majelis Hakim.

Sementara itu, dakwaan kedua mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ada tidaknya TPPU bergantung pada predicate crime, sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Pasal 69 UU TPPU tidak berarti tindak pidana asal tidak perlu dibuktikan. Pasal 68 UU TPPU berbunyi, “Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya”.

Majelis Hakim menyatakan, karena dakwaan pertama tidak terbukti maka dakwaan kedua juga tidak terbukti.

Atas putusan hakim ini, Kate Victoria Lim ragu bahwa hakim adil dan lurus dalam kasus Indosurya. “Coba cek dalam sejarah Indonesia, putusan sebelumnya sudah ada koperasi-koperasi lain sebagai contoh koperasi Millenium, dari Putusan tingkat pertama sampai MA terbukti bersalah dalam pasal 46 UU Perbankan karena koperasi tidak boleh mengumpulkan dana masyarakat melainkan hanya anggota saja. Apakah kebetulan Hakim dalam menangani kasus Indosurya tidak kelilipan kasus 106T. Apalagi di bilang bahwa June Indria tidak terbukti bersalah karena hanya mengurus administrasi. Bukankah pasal 55 ikut serta menjerat orang yang turut membantu melakukan? Ini bukti matinya hukum di Indonesia. Mohon maaf tapi di Era Jokowi ini buah busuk sudah mulai kecium baunya, Jaksa Agung sebaiknya mundur saja karena kejaksaan agung gagal membuktikan dakwaan sehingga ada vonis lepas. Jaksa Syahnan Tanjung malah di promosi dari bintang satu jadi bintang dua. Ada apa ini, mana prestasinya? Masyarakat terutama korban Investasi bodong menangis dan banyak meninggal dunia karena uang mereka dicuri. Justru kejaksaan diam seribu bahasa dan diduga ada permainan lepasnya Terdakwa Indosurya. Mana suara JPU Syahnan Tanjung atas kegagalan membuktikan dakwaan?”

Baca Juga  DPRD Komisi IV Padang Panjang Kunjungi Kantor Sekretariat DPC PPDI

Korban Indosurya bapak Tommy, menambahkan bahwa sejak awal sudah tercium bau busuk kasus Indosurya. “Tanda-tanda awal mafia hukum terlihat dari lepasnya Henry Surya karena modus P-19 mati, trik oknum jaksa agar Henry Surya dkk lepas dari tahanan. Saya beserta 2 korban lain dan lawyer Alvin Lim dan Ali Nurdin bertemu Jaksa Syahnan Tanjung, Direktur Yudi Handono hingga jampidum Fadil Jumhana di Kejagung. Modus awal adalah oknum jaksa berusaha menyalahkan Kepolisian agar lepasnya Henry Surya karena kesalahan kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa. Namun, karena keberanian pengacara Alvin Lim selaku kuasa hukum korban Indosurya membongkar isi P19 dan menemukan adanya satu petunjuk yang mustahil di penuhi. Dibantu Kabareskrim Agus Andrianto kembali menahan Henry Surya, dkk. Membuat Kejaksaan Agung murka, dan mulailah Alvin Lim di kriminalisasi hingga di tahan. Tujuan utamanya adalah membungkam Alvin Lim karena Alvin Lim sangat Vokal dan mampu mengerakkan massa. Setelah Alvin Lim di penjara dan tidak mampu bersuara, mulailah oknum mafia hukum bebas manuver. Sebelumnya Pak Alvin Lim sudah menginformasikan agar waspada kepada oknum kejagung, akan berpura-pura menuntut tinggi padahal sering oknum kejaksaan menjadi pintu masuk ke majelis hakim untuk menyetel putusan. Info yang kami dapatkan bahwa Henry Surya sempat di pindahkan dari Rutan Salemba ke Rutan Kejaksaan Agung? Kenapa? Apakah agar memudahkan koordinasi menyetel hasil perkara? Tentunya wajar kecurigaan masyarakat, melihat mencong jauh putusan pengadilan, sehingga hakim berani melepaskan penjahat kelas kakap 106T.”
Korban lainnya Ibu Jenni juga menyampaikan kekecewaannya. “Saya sangat yakin bahwa putusan lepas ini ada oknum mafia dibelakangnya. Sebelumnya juga pernah lepas, tapi karena kegigihan Lawyer Alvin Lim, hingga Henry Surya, dkk ditahan kembali. Kejaksaan tampak seolah bersih dan tajam, padahal mereka sudah rencanakan menahan dan membungkam Alvin Lim di Tahanan, sehingga bebas manuver ke pengadilan untuk atur putusan. Saya kecewa, justru lawyer yang berani dan bela kami dipenjarakan 4.5 tahun padahal alamatnya dipakai orang tanpa sepengetahuannya dianggap ikut serta memalsukan KTP, sedangkan jaksa agung yang diduga memalsukan 3 identitas tidak diproses. Kini penjahat yang menggasak 106 Triliun bahkan Kejaksaan tidak berhasil membuktikan dakwaannya. Dimana tajamnya Kejaksaan Agung? Lebih baik Alvin Lim jadi Jaksa Agung dan proses para kriminal. Nyatanya oknum kejaksaan lebih takut miskin dibanding takut Hukum dan Tuhan. Kami para korban sangat kecewa.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Kate Victoria Lim menegaskan bahwa dengan lepasnya Terdakwa June Indria, kasus Indosurya skema ponzi terbesar di Indonesia, hukum dan keadilan di Indonesia sudah runtuh. Uang adalah panglima. “Ayah saya adalah satu-satunya orang rela berkorban demi masyarakat korban investasi bodong, dan waktu telah membuktikan ayah saya sering difitnah bahkan di kriminalisasi. Sedangkan, kriminal sesungguhnya yang merugikan 23,000 korban masyarakat dibiarkan bebas dengan putusan hakim. Masyarakat makin lihat bagaimana keadilan bisa dijual belikan, hakim agung pun di OTT KPK. Ayah saya di penjara bukan karena salah, tapi karena beliau bela kebenaran dan mau berkorban. Beliau sudah di peringatkan oleh kejaksaan agung untuk tidak bongkar modus P19 mati, jika dibongkar maka kasus lama akan di sidangkan kembali. Namun sebagai lawyer, ayah saya tidak bersedia mengkhianati amanah dan rela walau resiko dipenjara. Benar kata Luhut Panjaitan, orang benar dan bersih tempatnya bukan di Indonesia melainkan di surga. Karena Indonesia sudah jadi sarang mafia, masyarakat seperti perawan di sarang penyamun. Pemerintah ada, tapi uang mengatur kebijakan dan hukum.” Tutup Kate Lim.

Baca Juga  Yenti Garansi Tanggaoi Uang Hasil Kejahatan Pencucuan Uang Ke Partai Politik Oesman Sapta Odang Terima Aliran Investasi Bodong Mahkota Ke Hanura

LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.
LQ dapat dihubungi di :

0817-489-0999 Tangerang

0818-0489-0999 Jakarta Pusat

0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *