Pengacara Kondang Hotma Sitompoel Undang Lq Indonesia Lawfirm Mediasi di Tipideksus Mabes Polri

Jakarta || markaberita.id

Pengacara senior Hotma Sitompoel dan rekan selaku kuasa hukum dari direksi PT SMI atau dikenal dengan nama Net89, memberikan undangan mediasi ke LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum puluhan korban Net 89 yag sebelumnya melapor ke Tipideksus Bareskrim Mabes Polri. Upaya ini dilakukan setelah Laporan Polisi yang diajukan LQ Indonesia Lawfirm telah diproses Mabes Polri dan sudah ada penetapan tersangka Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LS). Selain ditetapkan menjadi tersangka, Mabes Polri juga sudah mengajukan red notice kepada kedua tersangka tersebut.

Advokat Soerya Alirman, SH selaku pengacara LQ Indonesia Lawfirm mengapresiasi langkah Hotma Sitompoel dalam menangani perkara Net 89. “Saya apresiasi upaya beliau, walau masih dalam tahap awal proses mediasi. Tapi, Restorative Justice adalah langkah tepat dan terbaik bagi kedua pihak. LQ Juga apresiasi kepada Tipideksus Mabes yang mash mengupayakan “last effort” sebagaimana Pidana adalah Ultimum Remedium atau upaya terakhir jika mediasi gagal. Semoga ada win-win situation dalam perkara ini. Apapun itu hasilnya LQ tetap apresiasi Hotma Sitompoel dan Tipideksus.”

Baca Juga  Gandeng Kodim 1002/HST, Paskas Barabai Salurkan Beras Untuk Pondok Tahfidz Qur'an dan Pondok Yatim

Advokat Krisna Agung Pratama, SH dari LQ Indonesia Lawfirm juga mengapresasi karakter Hotma. “Selesai mediasi Hotma Sitompoel menghampiri saya dan Soerya dan menanyakan kabar Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim. Kata beliau, Indonesia butuh dan perlu sosok Alvin Lim. Kami sangat terharu seorang pengacara kondang dan senior ternyata begitu humble dan luas wawasannya serta menaruh perhatian kepada perjuangan LQ. Terima kasih Pak Hotma.”

Perkara Net 89 adalah kasus robot trading dimana perusahaan menawarkan skema trading yang menghasilkan potensi profit 10-20% per bulan. Namun, setelah beberapa tahun lancar, tahun lalu gagal bayar dan memicu sejumlah korban untuk memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm agar mengambil langkah pidana. Setelah, diproses di Mabes Polri akhirnya naek sidik dan ada 2 orang di tetapkan sebagai Tersangka.

Baca Juga  Gawat, Honor Relawan PON XXI 2024 Aceh - Sumut Tak Kunjung Dibayar, Volunter Terpaksa Jual Barang-barang

LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.
LQ dapat dihubungi di:

0817-489-0999 Tangerang

0818-0489-0999 Jakarta Pusat

0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *