Ratusan Ribu Hektar Tanah TKD Kabupaten Bekasi diduga tidak jelas Administratifnya Siapa yang Bertanggung Jawab?

 

Bekasi -Jabar ||  Markaberita.id

Persoalan – persoalan Tanah Kas Desa ( TKD) atau tanah bengkok, khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi baik secara admintratif maupun keberadaan objeknya, menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Pemkab Bekasi, yang sampai saat carut marut dalam pengelolaannya dan banyak dipertanyakan oleh kalangan masyarakat, baik dari LSM, Ormas, dan para pengamat aset dan kebijakan serta para Praktisi Hukum.

Berita yang sering muncul yang menyorot dan mengkritisi para Oknum pemain alias mafia tanah, yang sengaja mengeruk keuntungan dengan menghilangkan Aset Aset TKD di Kabupaten Bekasi, dalam hal ini Tanah Kas Desa,(TKD) tidak pernah ada respon kejelasan dan tindak lanjut dari Aparatur yang berwenang, dalam hal ini Pemkab Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD ) Kabupeten Bekasi.

Seperti di kutip dari Pemberitaan media online Rajawalinews.online yang tajam menyoroti adanya dugaan penggelapan aset- aset Tanah Kas Desa (TKD), di Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi.

Ali Sopyan dari Wath, Relation of Coruption (WRC) yang mengatakan, adanya dugaan raibnya ratusan Tanah Khas Desa dari 10 Desa yang terletak di Desa Setiamekar, dan Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, yang sudah diperjualbelikan ke pihak swasta.

Dengan adanya polemik dalam pemberitaan pemberitaan tersebut,banyak mengundang tanggapan dan opini dari pelbagai kalangan masyarakat dan pengamat kebijakan, dan tak lepas juga dari pandangan para praktisi hukum.

Zaenudin, SH. salah satu Tokoh muda dari utara Bekasi yang juga Praktisi Hukum yang berprofesi sebagai Lawyer pada Kantor Hukum Zainudin,SH dan Partners, memaparkan pandangannya saat berbincang dengan Temporatur.com, pada Kamis (19/01) di ruang kerjanya Kantor Hukum Zaenudin,SH. & Partners, yang beralamat di Muaragembong Kabupaten Bekasi.
Menurut pandanga nya.Zainudin mengatakan, bahwa Tanah Kas Desa (TKD) adalah Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah, berdasarkan Permandagri No.1/2016.
TKD sendiri bisa dinyatakan jadi TKD, harus melalui mekanisme yang sah, misalnya, dari Jual Beli, Hibah, atau tukar menukar atau ruislag, layaknya peralihan Hak, ke orang perorangan. Misalnya dibuktikan dengan dibuatkan AJB, ujarnya.

Baca Juga  Kades Lenggahsari Pimpin Giat Jum'sih

Lanjutnya, di wilayah pulau Jawa, Tanah Kas Desa (TKD) didefinisikan
dalam tata kelola tanah yang pengelolaannya diberikan kepada Kepala Desa dan perangkat Desa, sebagai gaji selama mereka menjabat. Selain itu, tanah bengkok biasanya di tata kelola dan digunakan untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli Desa, dan menjalankan fungsi sosial dalam pemerintahan Desa, tukas Zainudin.

masih kata Zainudin, “berkebalikan dengan Tanah Kas Desa, tanah desa memiliki definisi baku yang diatur dalam Pasal 1 angka 26 Permendagri No. 1 Tahun 2016. Ketentuan tersebut menerangkan bahwa, Tanah Desa merupakan tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli Desa dan atau untuk kepentingan sosial.

‘Definisi ini terlihat hampir mirip dengan sifat dan kegunaan tanah Kas Desa, dan sebagai pembanding, Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolan Kekayaan Desa (selanjutnya disebut Permendagri No. 4 Tahun 2007) mendefinisikan tanah Desa sebagai barang milik desa yang berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara. Walaupun ketentuan tersebut tidak memberikan tawaran konsep mengenai tanah Desa, akan tetapi ketentuan tersebut secara langsung menyebutkan jenis-jenis tanah yang tergolong dalam lingkup tanah Desa. Berdasarkan konsep tanah Desa yang terdapat dalam Permendagri No. 4 Tahun 2007, maka dapat disimpulkan bahwa Tanah Kas Desa (TKD) yang dulunya disebut tanah bengkok, merupakan salah satu jenis Tanah Desa, terangnya.

Baca Juga  Korban Pemukulan Oleh Kepala Desa Karangasih, Bakal Tempuh Jalur Hukum

Masih kata Zainudin dalam paparannya menjelaskan, banyak ditemukan tanah Desa, yang malah didaftarkan atas nama pejabat Kepala Desa dan Perangkat Desa nya sendiri, maka akan menyebabkan dan menimbulkan administrasi menjadi tidak efektif. Karena mengingat jabatan Kepala desa dan perangkat Desa itu sifatnya sementara atau tidak tetap, sebab setiap 6 tahun sekali terdapat agenda pemilihan Kepala Desa, papar nya.

‘Berbeda halnya ketika frasa “Pemerintah Desa” dimaknai sebagai institusi, bukan sebagai jabatan atau pejabatnya, jadi pendapat saya Pemerintah Desa sebagai institusi lebih logis daripada pemaknaan jabatan atau pejabatnya, ucap Lawyer muda tersebut.

‘Dan ini menjadi polemik jika pemeritah daerah membiarkan terus tidak ada tindallanjut untuk menertibkan secara admintratif terkait tanah TKD di Kabupaten Bekasi, maka harus ada atau di bentuk tim oleh Pemkab Bekasi,jika menang dari Dinas DPMPD Kabupaten Bekasi tidak mampu untuk menginvetarisirn.tamah TKD yang ada di kabupaten Bekasi, tandasnya.

Hendra salah satu warga dari Utara Bekasi ikut memberikan informasi dan menambahkan terkait carut marutnya, keberadaan TKD di wilayah Kabupaten Bekasi.kepada Temporatur.com.

Dikatakannya, bahwa carut marut nya keberadaan Tanah Kas Desa (TKD ) khusunya di kabupaten Bekasi karena ketidak pedulian Pemeruntah Kabupaten Bekasi untuk melakukan penertiban TKD secata administrasi, dari pengumpulan Hak alasnya,baik berupa AjB atau lainnya, dan sumber awal dari siapa dan dari mana TKD tersebut,imbuhnya.

” Yang miris lagi sudah sering kali beberapa Kades mengajukan penertiban admintrasi TKD ke DPMPD Kabupaten Bekasi, namun tidak ada realisai dan tindaklanjutnya, malah beredar informasi bahwa DPMPD gelap tidak tahu dasar kepemilikan TKD, percuma saja tiap tahun DPMPD mengadakan audit aset Desa sementara persoalan TKD yang begitu jelas tidak bisa menyelesaikan.

Baca Juga  Pemuda Serukan Bawaslu Tegakkan Aturan dalam Pilkada Kabupaten Bekasi 2024

“‘ kan kasian kang sama para Kades yang memang betul betul tidak tau, tentang keberadaan TKD di Desanya sendiri, karena dalam serah terima dari Kades lama ke Kades baru hanya sebatas kolektifan yang berisikan jumlah dan luas nya dari masing masing TKD Desa yang ada, apalagi para Kades yang baru menjabat satu atau dua periode pasti mereka gak tau dan bingung, dan terkadang mereka jadi korban dikambinghitamkan, apa lagi pertanyaan para media dan LSM terkait keberadaan TKD.

” Sekali lagi saya selaku warga masyarakat kabupaten Bekasi sependapat dengan pak Pengacara, Pemkab Bekasi melalui DPMPD harus segera menertibkan terkait TKD,tandasnya.

Seklumit catatan Suryo Sudharmo  Pimred Temporatur.com (IMG Gruop) terkait Tanah Kas Desa atau Tamah Bengkok

Sejak adanya kucuran bantuan alokasi anggaran ADD, DD baik dari Pemerintah Pusat,Provinsi dan Kabupaten kepada pemerintahan Desa, bagaimana aturan, regulasi dan pengelolaan TKD.

TKD atau tanah bengkok kurang menjadi perhatian Pemeruntah dan ini patut di pertanyakan, jangan sampai jadi bancakan para oknum,ribuan hektar dari 187 Desa dan kelurahan yang ada, belum lagi TKD desa -desa yang sudah beralih jadi Kelurahan sejak kabupaten Bekasi belum dimekarkan.
Jumlah luas tanah TKD sangat signifikan, bagaimana dengan sekarang dengan aturan dan regulasinya? Apakah masing-masing Desa masih memiliki TKD,?
Berapakah luas yang ada?

Jika dulu setiap Desa maksimal memiliki tanah bengkok atau TKD seluas 18 Hektar.l persegi, Bagaimana pengelolaannya?, Siapa yang menikmatinya, rakyat kabupaten Bekasi hanya mampu bersuara.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *