Wartawan Radar Investigasi Dikeroyok, Begini Respon Kuasa Hukum Ari

Banyuwangi-Jatim || markaberita.id

Dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum pekerja tambang galian c terhadap korban AR dan GR yang terjadi di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi berbuntut pelaporan di Polresta Banyuwangi.

Korban yang berprofesi sebagai Jurnalis pada hari sabtu tanggal 07 Januari 2023 mengalami hal yang tidak menyenangkan. Kejadian itu bermula ketika korban yang berinisial AR mendatangi lokasi Pertambangan Galian C di lokasi yang terletak di Klurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, untuk melakukan luputan terkait keberadaan Tambang tersebut. Namun pada saat korban ingin meninggalkan tempat kejadian, korban dihampiri oleh beberapa orang dan melakukan intimidasi.

Setelah meninggalkan lokasi tersebut kemudian korban beberapa jam kemudian mendatangi lokasi tersebut dengan rekannya yang bernama GR untuk memberitahu bahwa Jurnalis dilindungi oleh undang-undang untuk melakukan investigasi dan pemberitaan setelah berada di jalan menuju lokasi Pertambangan tersebut kemudian korban AR dan GR didatangi sekelompok orang yang diduga kuat adalah pekerja tambang tersebut dan secara tiba tiba melakukan tindak kekerasan pengeroyokan terhadap korban AR dan GR, Akibat dari peristiwa tersebut AR dan GR mengalami luka memar di area wajah dan perut serta kaki.

Baca Juga  Awas “KLB-KLBan”
Markaberita.id

Tak terima dengan kejadian tersebut akhirnya korban AR dan GR mendatangi Polresta Banyuwangi untuk melaporkan kejadian tersebut.

Anang Suindro, SH selaku Pengacara korban menyampaikan bahwa saat ini peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi dan telah ditangani oleh Penyidik Polresta Banyuwangi.

Anang Suindro, SH. Juga berharap atas kejadian tersebut Polresta Banyuwangi dapat bergerak dengan cepat dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengeroyokan tersebut.

“Saya selaku pengacara korban sangat berharap Polresta Banyuwangi dapat bergerak dengan cepat untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengeroyokan, hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan konflik di lapangan, selain itu penegakan kasus ini sangat penting dilakukan agar tidak terjadi hal yang sama dilain tempat,” tuturnya.

Baca Juga  Kemenkumham Terima Opini WTP 14 Kali Berturut-turut

Lebih lanjut Anang juga berharap bahwa Polresta Banyuwangi dapat mengungkap kasus ini serta dapat mengungkap aktor intelektual.

“yang menyuruh melakukan pengeroyokan terhadap korban AR dan GR,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *