Sulawesi Tenggara,markaberita.id
Sulaeman eks ketua umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Palingi (HIPPMAPAL) mendesak pemerintah daerah terhusus nya BUPATI KONKEP,DPRD KONKEP DAN BAPPEDA untuk segera mengambil tindakan tegas untuk merevisi kembali RT RW yang di anggap cacat prosedur. Ungkap Sulaeman kepada Kabarnusa24.com
Pertama, Pasal 1 angka 3 UU 27/2007 Juncto UU 1/2002, Konawe Kepulauan termasuk kategori pulau kecil, yang prioritas pemanfaatannya sebagaimana dalam Pasal 23 ayat (2) tidak menempatkan kegiatan pertambangan sebagai salah satunya. Kedua, secara filosofis Kabupaten Konawe Kepulauan adalah pulau kecil yang rentan dan sangat terbatas sehingga membutuhkan perlindungan khusus. Jelas nya
“Ketika pemerintah daerah tidak merealisasikan putusan MA untuk di segerakan merevisi RT RW kabupaten Konawe kepulauan maka saya pastikan akan membuat gerakan besar untuk terjun ke lapangan untuk menyelesaikan problematika yang hari ini belum di realisasi kan padahal sudah jelas-jelas RT RW Konkep dan RT RW provinsi tidak singkrong,” ujarnya
Lanjut lagi Sulaeman menyampaikan, jangan membuat skenario yang menyesatkan pemikiran masyarakat yang di mana membuat permainan untuk bisa menarik hati mereka agar bisa bekerjasama dengan pihak perusahaan sebagai mana untuk kepentingan oligarki dan parah tikus-tikus berdasi tanpa memikirkan bagaimana nasib wawonii dan masyarakat lokal yang ada di pulau tercinta .
Saya selaku mahasiswa wawonii akan terus mengawal persoalan ini karna saya tidak menginginkan orang -orang tua kami dan pulau yang saya tercinta di rampas dan di hancurkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya datang mengambil harta kekayaan yang di tinggalkan oleh parah leluhur kami maka Dengan itu saya tegaskan pemerintah daerah segera menindaklanjuti putusan yang di keluarkan oleh MA(MAHKAMAH AGUNG), pungkasnya.(Sulaeman/inang Amalia).