Bekasi – Jabar || Temporatur.com
Pasca dikeluarkannya perintah pengaman oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran kepada penagih utang atau Debt collector yang meresahkan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi di tanggapi serius oleh beberapa elemen dan komponen masyarakat,Ormas dan LSM.
Alah satunya LSM Barak Indonesia Mada Kabupaten Bekasi melalui ketua Mada LSM Barak Indonesia Kabupaten Bekasi dan jajarannya memberikan dukungan dan pernyataannya melalui video yang berdurasi kurang dari 1 menit kepada Polri khususnya kepada Polres Metro Kabupaten Bekasi untuk menindak tegas dan mengamankan para oknum-oknum penagih utang atau Debt Collector yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
” Saya Ketua Mada Barak Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan , sehubungan dengan maraknya aksi premanisme Debt Collector penarikan kendaraan di jalanan, Kami atas nama Ketua Mada Barak Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan sikap mendukung penuh jajaran Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Kabupaten Bekasi untuk memberantas oknum- oknum Debt Collector yang melakukan arogansi perampasan kendaraan di jalanan dengan cara arogansi dan premanisme serta dengan cara melawan hukum, ujar Iwan Metro, Ketua Mada Barak Indonesia Kabupaten Bekasi,Minggu (27/02/2023).
Dalam stetment dan pernyataan sikap tersebut di dampingi jajaran pengurus Masa Barak Indonesia Kabupaten Bekasi diantaranya :
1..Wakil Ketua Satu Mind sara
2..Wakil Ketua Dua
Bambang Agusnani
3.Provos Bule
4. Biro Edi
5.Bendahara Heri
6.Wakil Bendahara Undang
7.klKabid Aceng
8..Kabid Naim.
Sementara itu Wakil Ketua 2, Bambang Agusnani menabahkan, bahwa LSM Mada Barak Indonesia Kabupaten Bekasi siap membantu Aparatur Kepolisian dalam menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Bekasi, dengan menjalin sinergitas dengan Polres Metro Kabupaten Bekasi, pungkasnya.