Jakarta || markaberita.id
Kasus lepasnya Boss Indosurya mengguncangkan masyarakat Indonesia dan membuat perhatian pemerintah kepada Koperasi sebagai modus penipuan dan penggelapan uang masyarakat, apalagi KSP Indosurya menelan 24.000 korban dan 106 Triliun kerugian. Namun, ternyata Indosurya bukan satu-satunya penipuan Koperasi terjadi di Indonesia.
Advokat Rizky Indra Permana, SH, MH selaku kepala cabang LQ Law firm cabang Surabaya mengemukakan bahwa sudah lama penipuan berkedok koperasi beraksi di Indonesia, seperti Koperasi Langit Biru, Cipaganti. “Juga Koperasi Millenium yang di laporkan Advokat Alvin Lim, pendiri LQ Indonesia Lawfirm yang menjerat tersangka Lim Anggie, Febri Setra dan ii Syamsugiharto selaku pengurus dan pendiri koperasi. Telah di vonis melanggar pasal 46 UU Perbankan, menghimpun dana masyarakat tanpa ijin BI, bahkan sampai kasasi MA divonis 14 tahun. Vonis lepas Indosurya jelas melecehkan keadilan, karena kasus lainnya yang sama semua di vonis bersalah. Ini ada disparitas dan kekhilafan hakim dalam memutus.” Ujar Rizky.
Modus Koperasi banyak dilakukan penjahat kerah putih sebagai alat untuk mengeruk uang masyarakat, karena sebagai bank besar modal diperlukan dan ketat persyaratannya, “sedangkan sebagai Koperasi, lemah pengawasan dan modal kecil bisa membuat koperasi. Dengan alasan bisnis simpan pinjam, si penjahat dapat bertindak sebagai bank gelap menghimpun dana masyarakat dari uang tabungan mereka dan memberi bunga lebih tinggi dari bank dan berjalan dengan tameng koperasi sebagai ijinnya. Namun, mereka dari awal tidak memutarkan uang untuk di pinjamkan kembali ke anggota melainkan di gelapkan dan dicuci oleh pengurus koperasi demi kepentingan pihak tertentu.” Unar Rizky.
LQ Indonesia Law firm mengingatkan pemerintah bahwa selain Indosurya ada beberapa kasus Koperasi yang masih dalam proses hukum, “KSP Sejahtera Bersama korban 200 ribuan orang, akan disidangkan di PN Bogor, rawan akan penyelewengan hukum. Korban sepuluh kali lebih banyak dari Indosurya. Juga ada koperasi Lima Garuda dan koperasi Pracico yang masih dalam proses penyidikan. LQ Indonesia Law firm juga melaporkan Koperasi Lima Garuda dan sedang di proses di kepolisian atas dugaan pidana penggelapan.
Sedangkan Koperasi Pracico, diketahui pemilik bernama Teddy Agustiansjah juga kasusnya mandek karena belum ada korban melapor ke LQ Indonesia Law firm dan pelaku kejahatan belum ditindak kepolisian. Kasus Pracico mandek karena korban belum mengunakan jasa LQ Law firm, para korban Pracico harap hubungi LQ jika ingin bantuan pendampingan hukum. Karena jika tidak di dorong maka selain pelaku kejahatan tidak di tahan, maka kerugian juga tidak akan pernah balik.
Diketahui Pracico masih banyak aset, dan dalam kasus yang ditangani oleh Natalia Rusli yang kini DPO penipuan, Pracico memberikan aset diduga kapal laut dan tanah serta cash sebagai ganti rugi, jadi Pracico punya banyak aset dan Cash yang disembunyikan, namun tidak ada itikat baik menyelesaikan. Kasus seperti ini masyarakat, butuh pengacara yang mampu mendorong agar Pracico memberikan ganti rugi sepadan. Segera Hubungi kantor LQ terdekat.”
LQ Indonesia Law firm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Law firm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.
LQ dapat dihubungi di :
0817-489-0999 Tangerang
0818-0489-0999 Jakarta Pusat
0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.