Salah Satu Titik pemasangan Yang Bermasalah
Markaberita.Id PALEMBANG – Pemasangan kabel Fiber Optik di beberapa daerah di Palembang, Sumatera Selatan mendapat sorotan tajam publik. Pemasangan kabel fiber optik di pinggir jalan yang dilakukan sejumlah perusahaan terlihat semrawut, dugaan dipasang di tiang listrik PLN hingga kabel yang menjuntai dan mudah dijangkau warga, menjadi persoalan yang harus segara dibenahi.
Dari foto dan informasi yang diperoleh, diketahui, terlihat di beberapa titik kabel fiber optik yang terpasang banyak yang kendur, sehingga dapat dijangkau oleh warga masyarakat dan ada juga yang asal digantung di ting. Ini tentu membahayakan warga sekitar.
Persoalan lainnya, pemasangan kabel fiber optik milik beberapa perusahaan juga terlihat dipasang di tiang PLN. Apakah perusahaan pemasang fiber optik tersebut sudah memiliki izin?
Memang ada kebijakan tentang ‘Penggunaan Tiang Bersama’, tapi tetap saja harus ada izin dan bukan berarti kebijakan tersebut lantas menggugurkan Hak dan Kewajiban dari perusahaan terhadap Negara, karena jelas dugaannya, jika tanpa izin dapat diduga mereka juga tidak bayar Pajak.
Dari hasil penelusuran, di beberapa lokasi seperti di Jl. Merdeka Mangun Jaya, Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan dan di Jl. Lingkar Selatan, Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan ilir, juga di Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, terlihat sejumlah pemasangan kabel fiber optik yang diduga bermasalah, seperti menumpang di tiang PLN, kendur dan menjuntai sehingga mudah dijangkau warga, gulungan kabel ditumpuk, asal digantung dan diletakan di tiang, serta penempatan gulungan kabel yang menumpuk.
Menurut Dodo, salah satu warga yang ditemui mengatakan banyak kabel fiber optik yang dipasang menumpang di tiang-tiang PLN. Menurut dia, mungkin pemasangannya terburu-buru sehingga tidak rapih dan beberapa diantaranya, terlihat gulungan kabel fiber optik yang disangkutkan di atas tiang, sehingga rawan jatuh.
“Diikat atau tidak itu yaa, kita nggak tau juga, tapi kalau jatuh gimana yaa?” kata Dodo saat kami perlihatkan beberapa foto gulungan yang diletakan di atas tiang.
Jika mengacu pada Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 tentang tata cara plaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara dan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka sudah seharusnya publik mengetahui soal pemasangan ini, apakah sudah berizin atau tidak. Sebab dikhawatirkan jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan apalagi berdampak kepada masyarakat, maka sulit mencari siapa yang harusnya bertanggung jawab.
Menilik dari ketidakprofesionalan dan semrawutnya pemasangan kabel fiber optik tersebut termasuk kabel yang menumpang pada tiang listrik PLN, maka sudah seharusnya ada ketegasan dari pihak PPK (Pejabat pembuat Komitmen) berkaitan dengan sanksi apa yang akan diberikan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Dari informasi, ada dugaan, pemasangan kabel fiber optik itu dilakukan oleh perusahaan yang kemungkinan belum memiliki izin prinsip. Untuk itu dibutuhkan ketegasan PPK untuk memberikan informasi berkaitan Izin Prinsip dari beberapa perusahaan Kontraktor yang memasang tiang serta kabel Fiber Optik di wilayah tersebut.
PPK juga diminta dapat bersikap tegas bila diketahui ada pemasangan kabel optik yang tidak berizin. Bahkan bila perlu pemasangan dapat dilepas kembali dan tidak beredar di wilayah tersebut. (Red)