SMSI Indramayu Gelar Loka Karya Angkat Tema Kebijakan Pemerintah Terhadap Media Digital

Indramayu_markaberita.id -Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Perwakilan Indramayu, bakal menggelar Loka Karya seputar Kebijakan Pemerintah Terhadap Media Siber di Aula Grand Hotel Trisula, Minggu 12 Februari 2023.

Gelaran acara Loka Karya tersebut merupakan kepedulian SMSI Perwakilan Indramayu dalam memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2023 yang bakal dihadiri narasumber dari Dewan Pers dan Ketua Umum SMSI, diikuti oleh delapan perusahaan pers, pimpinan OPD, Ormas, Ketua Parpol, BEM Mahasiswa, organisasi pers serta undangan lainnya.

Ketua Panitia Loka Karya SMSI Perwakilan Indramayu, Ali Maknawi, mengungkapkan, kegiatan tersebut penting untuk dilaksanakan pada momentum Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2023, mengingat iklim media di era digital saat ini, memerlukan perhatian dari pemerintah baik pusat maupun daerah terhadap eksistensi perusahaan pers agar mampu menghadapi tantangan zaman.

Menurutnya, dalam Lokakarya nanti, SMSI Perwakilan Indramayu perlu memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat melalui ulasan yang akan disampaikan para narasumber atas tema yang disuguhkan panitia. Sehingga keberadaan perusahaan pers di Kabupaten Indramayu yang tergabung dalam SMSI dapat diketahui oleh masyarakat.

Baca Juga  Pererat Silaturahmi PT Pertamina EP Pendopo Field Gelar Safari Ramadhan Bersama Pemerintah dan Masyarakat Kecamatan Jirak Jaya

“Semoga suguhan dari pemateri akan membuka ruang dinamika industri pers digital di Kabupaten Indramayu,” tutur Almak.

Adapun narasumber yang akan hadir adalah Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya, Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Pemkab Indramayu, Ketua DPRD Indramayu, dan Kapolres Indramayu.

“Semua narasumber itu mewakili semua unsur yang memiliki kewenangan terhadap nasib industri media siber atau media online,” jelas Pimred Cuplik.com ini.

Ia berharap, dari kegiatan itu, pola pikir masyarakat khususnya bagi pemerintah, instansi, lembaga, BUMN/BUMD agar dapat terbuka lebar akan pentingnya media siber guna menyampaikan informasi kepada masyakarat sebagai mitra kerja.

Sementara, Ketua SMSI Indramayu, Ihsan Mahfudz menambahkan, kegiatan Loka Karya itu, merupakan bentuk perhatian organisasi pers yang tergabung dalam SMSI untuk internal organisasi, pemerintah dan masyarakat sebagai bentuk implementasi pelaksanaan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasalnya, diera diskrupsi digital saat ini, perlu ketegasan pemerintah dalam mewujudkan kemandirian perusahaan pers melalui regulasi dan legislasi terukur, serta penyelesaian sengketa – sengketa pers yang berujung pada dugaan kriminalisasi jurnalis.

Baca Juga  DPD KNPI Kabupaten Bekasi Konsen Selesaikan Muscam 23 DPK

“Momentum HPN tahun 2023 di Medan kemarin, sudah sangat tegas bahwa Dewan Pers, organisasi pers serta perusahaan pers sebagai konstituen dewan pers sudah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah tentang masa depan pers dan ancaman kedepan,” tutur Owner Portal Media Fokuspantura.com ini.

Menurutnya, mengurai kondisi pers digital di daerah sebagai salah satu materi yang akan dikupas para narasumber pada Loka Karya nanti, adalah berkaitan dengan Keputusan Bupati Indramayu nomor 6.3 tahun 2017 tentang kemitraan wartawan daerah dalam pembinaan dan pengembangan komunikasi dan informasi pembangunan di Kabupaten Indramayu agar dapat ditinjau ulang serta segera menyesuaikan perubahan regulasi seiring pesatnya perkembangan industri digital di Kabupaten Indramayu saat ini.

Baca Juga  SAH, MI AL-KHOERIYAH PUNYA WADAH ALUMNI, INI NAMA NYA

“Dengan regulasi itu Dinas Kominfo Indramayu telah menetapkan anggaran biaya penulisan untuk para wartawan media online sebesar Rp1.500 per link berita, apakah ini sudah sangat relevan, bagaimana kajian regulasi menurut pemerintah dan Dewan Pers, maka perlu kita bedah,” terang Dirut PT Media Pantura Group ini.

Ia menambahkan, paparan Nara Sumber dari Dewan Pers juga harus menyampaikan kepada publik bahwa organisasi perusahaan pers dengan nama SMSI merupakan konstituen Dewan Pers yang sudah terdaftar sejak tahun 2020. Artinya, kata Ihsan, pemerintah daerah sudah sangat tepat dalam melakukan pengelolaan APBD untuk nomenklatur publikasi Pemda melibatkan perusahaan pers yang sudah sesuai dengan ketentuan UU.

“Kami berharap, ada rekomendasi penting untuk dilaksanakan pemerintah dari hasil kegiatan Loka Karya nanti dan berpihak pada perusahaan pers digital,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *