Kekosongan Dirum PDAM Tirta Bhagasasi Selama Dua Tahun, Jadi Sorotan Publik

 

Bekasi – Jabar ||Markaberita.id

Badan Usaha Milik Daerah PDAM Tirta Bhagasasi Pemkab Bekasi yang sampai saat ini masih kosong jabatan dalam Direktur Umum (Dirum) dan bahkan issue posisi dua Direktur pun akan Purna Tugas atau pensiun pada tahun 2023 ini, yaitu Direktur Teknik dan Direktur Usaha.

Menurut Amrul Mustopa Pemkab Bekasi dalam hal ini Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang kewenangannya ada di Pj.Bupati Bekasi dan unsur dari pemerintah lainya, seperti Dewan Pengawas, yang berasal dari Asda II, Dewan Pembina dari Sekda, ujarnya.

Lanjut Amrul,Pemkab Bekasi harus mengikuti aturan secara regulasi dan membuka kepada publik masyarakat Kabupaten Bekasi secara transparan dalam melakukan penjaringan seleksi Pejabat dan jajaran Direksi, jika mengacu kepada Permendagri Nomor 118 Tahun 2010 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah,Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2028, Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD dan PP No 38 Tahun 2014, Bahwa jumlah Direksi disesuaikan jumlah pelanggan dan saat ini pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi sekitar 250.000 pelanggan dan wajar jika ada pertambahan satu Direksi jika mengacu kepada regulasinya, kata Amrul, Jumat, 10/03/2023.

” Pj.Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal dan para Dewan Pengawas dan Dewan Pembina semestinya harus mengikuti aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan,sampai jangan dimodifikasi atau direkayasa seperti membiarkan berlarut- larut dalam kekosongan jabatan pada Direktur Umum (Dirum),ini sama saja indikasinya tidak taat aturan mengabaikan koridor aturan dan petunjuk pelaksanaan dalam mengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sambung Amrul mengatakan, ini menjadi catatan penting bagi masyarakat bahwa mengelola BUMD itu sebuah hal yang menjadi semi sosial bagi masyarakat, BUMD itu harus dikelola secara maksimal untuk kepentingan masyarakat kabupaten Bekasi.

‘ Pembiaran kekosongan jabatan pada Direktur Umum (Dirum) yang peran dan tugas nya sangat vital, dimana tugas dari Dirum melakukan pengawasan pada sektor keuangan,sektor pengendalian kepegawaian, dan membawahi bagian Hukum juga, umumnya adalah pada pengawasan tatakelola perusahaan, jika dibiarkan kosong maka ini resikonya sangat besar bagi tatakelola PDAM Tirta Bhagasasi, Tutur Amrul Mustopa.

Amrul menambahkan, bahwa jabatan Dirum tersebut sangat urgent, “kok kenapa dibiarkan kosong lama sampai 2 tahun, kan aneh menjadi pertanyaan masyarakat Bekasi,seolah olah di direkayasa dari oknum oknum di internal PDAM itu sendiri, cetusnya.

Kepada pak Pj.Bupati Dani Ramdan kalau mau bertugas di Bekasi ini harus tegas ,akuntabel, transparan berdasarkan job desk dan SOP nya, dan mau mendengarkan aspirasi dari bawah.

‘Karena jabatan pak Dani Ramdan bukan jabatan secara politis, harusnya Dia lebih maksimal membangun Bekasi, justru dengan banyaknya aspirasi dan pemikir – pemikir dari bawah yang di hadirkan di PDAM maka akan menambah dan memberikan inovasi dan solusi baru ,jadi dalam pengelolaan PDAM tersebut tidak stagnan, san juga menghilangkan image di publik, bahwa tidak ada konspirasi atau rekayasa dalam jabatan, emang ini perusahaan pribadi, yang selamanya memiliki jabatan tersebut sindirnya.

Amrul Mustopa berharap kepada Pj.Bupati agar melakukan tugas secara serius dan maksimal dalam pengelolan PDAM Tirta Bhagasasi, untuk kepentingan masyarakat kabupaten Bekasi, pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *