Perkara PT Natural Spirit (D’Natural) Diduga Sengaja Diendapkan

Sapari Mantan Ka BBPOM Jawa Timur

Jakarta,Markaberita.Id

Pengungkapan kasus Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara 15 (Lima belas) tahun dan atau denda 1,5 Miliar dan melanggar Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara 2 (Dua) tahun dan atau denda 4 Milyar yang diungkap oleh PPNS BBPOM di Surabaya yang didampingi Korwas PPNS Polda Jatim pada tanggal 13 Maret 2018, terhadap pelaku kejahatan tindak pidana Obat dan Makanan illegal dan tanpa ijin edar (TIE) yang dilakukan oleh PT Natural Spirit (D’Natural) Jl. Dr Soetomo No. 75 Surabaya, dengan dugaan Tersangka SB dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 19 Maret 2018 telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui Korwas PPNS Polda Jatim, dan tanggal 20 Agustus 2018 berkas perkara dikirim ke Kejati Jatim melalui Korwas PPNS Polda Jatim.

Perjalanan kasus yang lebih kurang 5 tahun ini masih tersimpan rapi dalam gudang BBPOM Jawa Timur tidak pernah beranjak ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kuat dugaan kasus ini sengaja diendapkan oleh pejabat-pejabat tinggi BPOM yang ada di Jakarta karena dikhawatirkan apabila perkara naik sampai meja hijau akan membuka luka BPOM.

Baca Juga  Komunitas Pemuda Disabilitas Indonesia (KPDI), Ikatan Wanita Disabilitas Indonesia (IWDI) dan Cebol Indonesia Comunnity (CIKI) Resmi Menjadi Anggota PPDI

Sapari dari Pemerhati Omkaba saat ditemui oleh wartawan mengatakan, melihat kasus PT Natural Spirit (D’Natural) yang berhasil diungkap oleh BBPOM Jawa Timur 5 tahun yang lalu itu membuktikan kinerja BBPOM untuk menegakkan hukum dalam pengawasan obat dan makanan, tetapi sekarang yang terjadi adalah mandeknya perkara tidak bisa naik menjadi P-21 adalah bukti kegagalan BBPOM Jawa Timur atau BBPOM Jawa Timur diintervensi oleh tangan-tangan jahat yang ada di kantor pusat BPOM Jakarta untuk tidak menaikkan perkara ke Kejati.

Tambahnya, dalam perkara ini BBPOM Jawa Timur sudah maladministrasi dalam penyidikan karena perkara sudah pernah dinaikkan ke Kejati Jatim, lalu Kejati Jatim sudah melakukan pengembalian berkas untuk BBPOM Jawa Timur melengkapi berkas perkara secara formiil maupun materiil untuk dinyatakan P-21 oleh Kajati Jatim bahkan menurut sumber yang sangat dipercaya berkas perkara PT Natural Spirit (D’Natural) sudah terbit P-19 dan berkas sudah diterima oleh penyidik PPNS BBPOM Jawa Timur tapi sampai sekarang itu berkas perkara tetap tersimpan rapi dalam gudang dan terduga tersangka SB masih aksi berkeliaran bebas.

Baca Juga  BSS TAWARKAN PERDAMAIAN DAN GANTI RUGI ASET, OR KLIEN LQ INDONESIA LAWFIRM SAMBUT BAIK
Ka BPOM Penny K Lukito

Kepala BBPOM Jawa Timur terus berganti selama 5 tahun, berkas perkara tidak jalan ini membuktikan tangan-tangan jahat masih berkuasa di BPOM untuk menghalangi perkara PT Natural Spirit (D’Natural) agar tidak naik ke Kejati bahkan sampai ke meja hijau bahkan Penny Lukito selaku Ka BPOM merestui kejadian ini, untuk itu Presiden RI, Menkopolhukam, KPK dan BPK untuk segera periksa Kepala BPOM, Kepala BBPOM Jawa Timur karena dengan mangkraknya perkara telah merugikan keuangan negara dan terdapat makelar kasus (markus) di BPOM untuk melakukan gratifikasi, pinta pria yang pernah bertugas di BNN ini. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *