Markaberita.id – Barito Kuala, – Polsek Tamban, Polres Kabupaten Barito Kuala, menangkap pelaku pembunuhan temannya sendiri, setelah selesai masak-masakan di Desa Tinggiran II Luar RT.06 Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala.
“Hal itu disampaikan Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko S.I.K, M.H., Melalui Kasi Humas Polres Batola AKP Abdul Malik SE, Mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan tersebut juga kerjasama antara personel Polsek Tamban bersama-sama dengan Unit Satreskrim Polres Batola,” ujarnya.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 15 April 2023 Skj. 00.25 wita yang dilakukan oleh tersangka Ar (25) alias Sadam terhadap korbannya S alias EGO (45) , dikarenakan pelaku dan korban sempat beradu mulut.
Akibatnya terjadilah pembunuhan yang dilakukan pelaku dengan menikam korban dari belakang saat berjalan sehingga mengalami luka di pinggang sebelah kanan hingga korban meninggal dunia.
Setelah diamankan, pelaku tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP dibawa ke kepolsek tamban untuk dilakukan proses hukum.
Ada pun BB yang di amankan 1 (Satu) lembar celana Levis pendek warna biru yang ada noda darahnya dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau gagangnya terbuat dari kayu panjang sekitar 20 cm.