Bekasi – Jabar || Markaberita.id
Oknum salah satu ketua wartawan di wilayah Jakarta yang berinisial MHK dilaporkan ke Polres Metro Bekasi oleh Ir. Y. Ardiyono atas dugaan tindak pidana penipuan dan Penggelapan.
Laporan Polisi tersebut teregister bernomor : LP/B/848/IV/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Dalam keterangan pers nya Ardiyono mengatakan bahwa, sdr MHK yang akrab di panggil O telah sengaja mempecundangi saya dengan menipu saya mentah-mentah, ujarnya.
“Saya tadinya meminta kepada sdr.O sebagai wartawan untuk mempublikasikan tentang pemberitaan dan saya sudah berikan uang sesuai yang diminta sebagai jasa dengan saya transfer saat itu juga dan dijanjikan paling lambat besoknya naik tayang, namun sampai sampai lebih 2 minggu selalu saja banyak alasan atau tidak ada beritanya. Berkali-kali saya tanyakan melalui chatingan wa dan telepon tetapi tidak dijawab bahkan nomor hp saya diblokir semua, Sehingga pada Sabtu, 01/04/2023 saya buka Laporan Polisi ke Polres Metro Bekasi, terang Ardiyono kepada media. Selasa 04/04/2023.
“Sebelumnya saya mohon maaf kepada rekan media dan wartawan di seluruh Indonesia, terkait pelaporan ini, Saya hanya ingin memberikan efek jera jangan sampai profesi wartawan di kotori oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan wartawan, profesi yang kita cintai ini” tutup mantan Ketua DPC PPWI Kabupaten Bekasi.
Sementara itu O saat di hubungi media melalui telepon selulernya mengatakan, bahwa masalah ini berawal dari pelapor meminta tayang berita terkait kasusnya, namun dari rekan-rekan media tidak ada yang mau tayang karena dinilai tidak layak, dan separuh uangnya sudah saya balikin, dan sebelumnya Ardiyono, mengancam saya kalau dirinya mau buka laporan, saya bilang silahkan saja, memangnya saya kriminal dan uangnya juga gak seberapa, dan sudah saya balikin separuhnya, tandasnya.
(Red)