Terjadi Penyerobotan Lahan Tanah Garapan PJT II, Diduga Klaim Dari Sertifikat Hak Milik

Daerah106 Dilihat

Bekasi – Jabar || Markaberita.id

 

Telah terjadi penutupan dengan pagar kayu dan seng di lahan garapan perusahaan umum jasa tirta II (PJT II_red) berlokasi pada saluran pembuang DA4 Kanan kejuron tanah tinggi pengamat irigasi Babelan tepatnya di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Diduga penutupan itu dilakukan dimalam hari oleh orang suruhan dari Ahli Waris Indra salim selaku pemegang surat sertifikat hak milik no 128, pasalnya proses hukum sedang berjalan dalam nomor : LP/B/4344/VIII/2022/POLDA METRO JAYA.

Menuturkan salah satu warga Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara bernama Agung Andrew Maulana yang memenuhi undangan panggilan saksi ke tim Harda Polda metro jaya pada Jum’at (17/03), berdasarkan surat Nomor : S.Pgl/2066/III/2023/Ditreskrimum.

“Padahal saya sedang dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan sebagai saksi,”ujarnya

Kedatangan Andrew ke Polda Metro Jaya sebagai saksi atas dugaan kepemilikan tanah Indra Salim yang tercatat di buku sertifikat no. 128 yang berlokasi di Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

Dengan dipanggilnya Andrew sebagai saksi pada Laporan Polisi (LP) dengan nomor : LP/B/4344/VIII/2022/POLDA METRO JAYA akhirnya dirinya buka suara.

Andrew mengatakan,bahwa tanah yang dilaporkan tersebut adalah milik negara berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Perusahaan Umum Jasa Tirta II – Jatiluhur pada tahun 2008. Surat Ijin Pemanfaatan Lahan Sementara (SIPLS) NOMOR : 20.3/DL/112/SIPLS/2008 bernama Marwanto yang berlokasi pada saluran pembuang DA4 Kanan kejuron tanah tinggi pengamat irigasi Babelan, ucapnya.

Adanya bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat menjadi pertanyaan besar bagi Andrew anak dari Marwanto yang mempunyai surat pemanfaatan lahan dari Perusahaan Umum Jasa Tirta II bahwa, adanya sertifikat untuk kepemilikan di atas tanah negara.

‘Mengapa tanah instansi pemerintah bisa disertifikatkan ? ‘ kata Dia

“Saya juga bingung tanah garapan ini di klaim dengan kepemilikan sertifikat, padahal sudah jelas adanya surat dari pengairan (PJT II), atas dasar apa tanah negara (pengairan_red) berubah menjadi hak milik” tandasnya.

Lanjut Andrew menjelaskan, diketahuinya aktifitas penutupan lahan tersebut dilakukan dimalam hari dan dilanjutkan pada waktu pagi

“Sabtu sore pada tanggal 01 April 2023 saya berada di lokasi itu sekitar jam 4 sore tidak ada aktifitas penutupan, kendati demikian pada dimalam hari sekitar jam 7 malam lahan saya yang tempatkan itu ditutup dengan pagar kayu dan pada hari minggu pagi kembali aktifitas penutupan itu dilengkapi dengan seng, kegiatan itu tanpa ijin dari saya yang dimana lahan itu masih saya manfaatkan”,cetusnya

Sementara itu perwakilan dari pihak perusahaan umum Jasa Tirta II yakni ,Hendra membenarkan bahwa lahan yang di manfaatkan oleh Agung andrew Maulana adalah tanah negara milik Perusahaan Umum Jasa Tirta II, sambil meninjau langsung lokasi tanah tersebut,
Dan memiliki Surat Izin Pemanfaatan Lahan Sementara (SIPLS) NOMOR : 20.3/DL/112/SIPLS/2008 bernama Marwanto orang tua dari Agung andrew maulana yang berlokasi pada saluran pembuang DA4 Kanan kejuron tanah tinggi pengamat irigasi Babelan, tandasnya.(***)

Komentar