Jabar || Markaberita.id
Berdasarkan surat Perihal Penilaian sementara dan Rekomendasi dari Dewan Pers tertanggal 19 Mei 2023 uang diterima redaksi Markaberita.id
Rekasi Markaberita.id memuat hak jawab terkait pemberitaan yang ditayangkan pada tanggal 30 Januari 2023 tanggal 2. Februari 2023
Dalam surat Penilaian Sementara dan Rekomendasi dari Dewan Pers menilai bahwa berita yang di muat tidak berdasarkan kode etik jurnalistik dan melanggar kode etik jurnalistik dengan pasal 1 dan 3.
Isi bagian dari surat Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers bahwa Andi Sukry Amal selaku Pengadu keberatan atas berita tersebut, antara lain,karena merasa nama baiknya di cemarkan Pengadu menganggap berita Teradu tidak independen, tidak berimbang, tidak berdasarkan informasi yang akura, beririkiad buruk tidak melakukan uji informasi serta mengampuradukan antara fakta dan opini yang menghakimi.
Sesuai analisis sementara Dewan Pers, berita Teradu melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik jurnalistik, Berdasarkan Penilaian sementara tersebut Dewan Pers merekomendaskan :
1 Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pemgadu disertai permintaan maaf Teradu kepada Pengadu dan Masyarakat, selambat lambat nya 2 x 24 Jam,setelah hak jawab diterima Pengadu.
2. Teradu memuat catatan di bagian bawah berutayang diadukan yang menjelaskan berita yang bersangkutan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik dengan menyertakan Hak Jawab Pengadu
Terbit pada tanggal 29 Januari 2023 sebagai berikut :
Berita diatas dinyatakan oleh Dewan Pers Melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Dengan adanya pelanggaran kode etik jurnalistik atas dasar Penilaian sementara dan Rekomendasi Hak Jawab bagi Pengadu dari Dewan Pers. Kami Penanggung jawab dan Redaksional Markaberita.id meminta permohonan maaf kepada Bapak Andi Sukry Amal selaku Pengadu dan kepada masyarakat atas kelalaian,kealpaan dan kehilafan Redaksional kami. ( Red)
Penanggung Jawab
Suryo Sudharmo