Bangunan Di Duga Tanpa IMB Ruko 72
Jakarta, Markaberita.Id
Zaldi Sonata selaku Koordinator Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK) sangat menyesalkan kelemahan kepala sektor cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Taman Sari – Jakarta Barat karena ada bangunan yang tidak ada ijin bisa berdiri tegak tanpa ada penegakkan hukum.
Bangunan tanpa ijin sesuai hasil investigasi LPMAK di Jalan Komplek Glodok Jaya No. 72, RT 001 RW 006, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta (untuk selanjutnya disebut sebagai “Ruko 72”), bahkan keberadaan penambahan bangunan ini telah mendapat keluhan dari pemilik bangunan yang disebelahnya.
LPMAK melihat ada indikasi “tutup mata” kepala sektor Citata Taman Sari demi mengamankan bangunan tersebut, kalau hal ini benar-benar terjadi tindakan Kepala Sektor Citata Taman Sari sudah masuk dalam tindakan gratifikasi, kolusi yang ujung-unjungnya memperkaya diri sendiri bukan pemasukkan asli daerah (PAD).
“Kami akan terus bersurat demi menegakkan peraturan daerah untuk penertiban bangunan yang tidak ada IMB,” tegas Zaldi.
Saat hendak dikonfirmasi terkait banyaknya bangunan bermasalah di Kecamatan Taman Sari, kepala sektor Citata tidak berada ditempat karena lagi di Dinas Citata, kata salah satu Staff Citata.(Red).