Lemah Pengawasan, Kepala Sektor Citata Kec Taman Sari Hilang

Ruko 72 Glodok

Bangunan Di Duga Tanpa IMB Ruko 72

 

Jakarta, Markaberita.Id

Zaldi Sonata selaku Koordinator Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK)  sangat menyesalkan kelemahan kepala sektor  cipta Karya,  Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Taman Sari – Jakarta Barat karena ada bangunan yang tidak ada ijin bisa berdiri tegak tanpa ada penegakkan hukum.

Bangunan tanpa ijin sesuai hasil investigasi LPMAK di Jalan Komplek Glodok Jaya No. 72, RT 001 RW 006, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta (untuk selanjutnya disebut sebagai “Ruko 72”), bahkan keberadaan penambahan bangunan ini telah mendapat keluhan dari pemilik bangunan yang disebelahnya.

LPMAK melihat ada indikasi “tutup mata” kepala sektor Citata Taman Sari demi mengamankan bangunan tersebut, kalau hal ini benar-benar terjadi tindakan Kepala Sektor Citata Taman Sari sudah masuk dalam tindakan gratifikasi, kolusi yang ujung-unjungnya memperkaya diri sendiri bukan pemasukkan asli daerah (PAD).

Baca Juga  Ada Indikasi Pembangkangan SKPD, FPPJ : ''Evaluasi Kinerja Pejabat DKI Jakarta''

“Kami akan terus bersurat demi menegakkan peraturan daerah untuk penertiban bangunan yang tidak ada IMB,” tegas Zaldi.

Saat hendak dikonfirmasi terkait banyaknya bangunan bermasalah di Kecamatan Taman Sari, kepala sektor Citata tidak berada ditempat karena lagi di Dinas Citata, kata salah satu Staff Citata.(Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *