Menteri Dalam Negeri Minta Pemda Pastikan Layanan Faskes Terpenuhi Selama Aksi Tolak RUU Kesehatan

Nasional86 Dilihat

Jakarta, Markaberita.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta para kepala daerah untuk mengambil sejumlah langkah seiring rencana aksi damai 5 organisasi profesi kesehatan menolak pembahasan RUU (Omnibus) Kesehatan, Senin (8/5/2023).

 

Hal itu termuat dalam Surat Edaran Nomor 400.5.1/2452/SJ, Sabtu (6/5/2023), yang ia teken bersifat sangat segera kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh wilayah.

 

Pertama, Tito meminta para kepala daerah memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berlangsung serta mengimbau para Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD, dan Kepala Puskesmas serta tenaga kesehatan di masing-masing daerah tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

 

“Kedua, menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk melakukan koordinasi dan langkah-langkah kolaboratif bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI untuk mengantisipasi bila terdapat kekosongan layanan kesehatan akibat dari aksi damai pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah,” kata Tito.

 

“Ketiga, membuka ruang dialog dengan perwakilan organisasi profesi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rangka penyampaian informasi dan penyamaan pandangan atas pembahasan RUU Kesehatan,” imbuhnya.

 

Sebelumnya diberitakan, sejumlah organisasi profesi kesehatan tetap meminta pemerintah menghentikan pembahasan RUU Kesehatan.

 

Proses pembahasan yang berlangsung saat ini dinilai terlalu terburu-buru serta belum mampu mengakomodasi masukan dari organisasi profesi.

 

”RUU kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat ataupun nakes dan masyarakat, serta mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional,” ujar Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadillah dalam konferensi pers ”Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law)” di Jakarta, Rabu (3/5/2023), dikutip Kompas.id.

 

Ketua Umum PB IDI Moh Adib Khumaidi menyampaikan, aksi damai yang akan dilakukan sejumlah anggota organisasi profesi kesehatan merupakan bentuk keprihatinan atas proses pembahasan regulasi yang terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi.

 

Namun, ia memastikan, aksi damai yang akan dijalankan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat sehingga pelayanan tetap bisa berjalan dengan baik.

 

Ia menuturkan, terdapat sejumlah pesan yang akan disuarakan dalam aksi damai tersebut, antara lain, mengingatkan pemerintah akan banyaknya masalah kesehatan yang perlu dibenahi oleh pemerintah, meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, dan meningkatkan pemanfaatan teknologi untuk layanan di masyarakat.

 

Pesan lainnya ialah mendorong pemerintah untuk memperluas pelayanan di kelompok masyarakat yang masih belum terjangkau infrastruktur serta sarana prasarana kesehatan.

 

”Hal-hal seperti inilah yang perlu lebih diperhatikan oleh pemerintah dan wakil rakyat di parlemen daripada terus-menerus membuat undang-undang baru,” kata Adib.

Komentar