Jabar || Markaberita.id
Menindaklanjuti surat Penilaian Sementara dan Rekomendasi Hak Jawab Nomor 559/DP/K/V/2023 tertanggal 19 Maret 2023 Tentang Pengaduan Andy Syukry Amal (Project Advisor Sinohydro Co.Ltd pada Proyek PLTS Terapung Cirata , Jawa Barat) terhadap Media Siber Markaberita.id terkait berita berjudul :
(Diunggah pada tanggal tanggal 29 Januari 2023)
Bahwa berdasarkan Surat Penilaian Sementara dan Rekomendasi Hak Jawab tersebut Dewan Pers menilai :
1. Berita tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak uji informasi, tidak ada klarifikasi/konfirmasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.
2. Berita tersebut juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Bahwa saya, Suryo Sudharmo selaku Penanggungjawab Media Siber Markaberita.id dengan penuh kesadaran telah menerima penilaian Dewan Pers tersebut, dan dengan ini menyampaikan PERMINTAAN MAAF yang sebesar-besarnya kepada Bapak ANDI SYUKRY AMAL dan Masyarakat Pembaca atas terjadinya Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber tersebut. Semoga saja hal ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi Media Markaberita.id kedepan.
Selanjutnya kami juga menyampaikan terima kasih kepada Bapak ANDI SYUKRY AMAL yang telah menyikapi masalah ini secara rasional melalui mekanisme pengaduan di Dewan Pers, serta Dewan Pers yang telah memediasi masalah ini sehingga dapat diselesaikan dengan baik.
Demikian Permintaan Maaf ini dilakukan sesuai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana isi dari surat Penilaian Sementara dan Rekomendasi Hak Jawab dari Dewan Pers. Terima kasih.
Bekasi, 28 Mei 2023
Penanggung Jawab
Media Siber Markaberita.id
SURYO SUDHARMO