Tingkatkan Kinerja, Camat Sukakarya Adakan Pembinaan Tugas Fungsi Kepala Desa Dan Perangkat Desa

Daerah115 Dilihat

Bekasi-Jabar || Markaberita.id

Dalam rangka meningkatkan kinerja kepala desa dan perangkat desa, Camat Sukakarya H. Hanif, S.Soss, M.Si Adakan Pembinaan Tugas Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa pada selasa, (13/06/2023). Bertempat  di aula kecamatan sukakarya. Hadir dalam acara tersebut, Camat Sukakarya H. Hanif Zulkifli, S.Sos, MM, Kasi DPMD Kabupaten Bekasi Subkor Keuangan Dedi, S.IP, Sekcam Sukakarya DR. H. Shaleh, S.Ag. M.Pd.I, Kasi Pemerintahan Drs. Yoeyoes Sudjana, MM, Kepala Desa Serta Perangkat Desa Se-Kecamatan Sukakarya.

Dalam sambutannya, Camat Sukakarya H. Hanif Zulkipli, S.Sos. MM mengatakan tugas dan fungsi kepala desa dan perangkat desa sangatlah penting, sehingga pelayanan terhadap masyarakat lebih baik.
“Perencanaan yang matang dalam pengelolaan administrasi perlu dituangkan di dalam Peraturan Desa,”ucap mantan camat pebayuran dalam sambutannya.

Dikatakannya, Peraturan Desa sangatlah penting guna mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PAD), baik tentang pengelolaan asset desa ataupun yang lainnya.
“Kalau sudah ada Perdes, Insha Allah PAD akan meningkat,”terang H. Hanif.

Jika Perdes sudah dibuat, lanjut H. Hanif itu akan menambah penghasilan dan pemasukan bagi desa, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Yang terpenting adalah tertib administrasi dalam pengelolaan asset desa dan pelayanan terhadap masyarakat,”tuturnya.

Dirinya berharap, dengan pembinaan ini kepala desa dan perangkat desa mampu mengimplementasikan Undang Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Yang terpenting adalah tertib administrasi dan pelayanan terhadap masyarakat lebih diutamakan,”harapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pemerintahan Drs. Yoeyoes Sudjana, MM mengatakan Undang Undang Nomor.6 Tahun 2014 Tentang Desa harus disosialisasikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, Sehingga dapat meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kapasitas serta kemampuan.
“Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa harus dijalankan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,”ungkap Kasipem Sukakarya.

Undang Undang Desa Nomor.6 Tahun 2014, Lanjut H. Yoeyoes harus betul betul diimplementasikan dalam mendorong pemerintah desa untuk lebih berperan aktif dalam pelayanan masyarakat.
“Penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik,”tutupnya.

(***)

Komentar