LPMAK : UU Pemilu Jangan Ditafsirkan, Harus Dieksekusi

Pemilu 2024239 Dilihat

Pers Komfrence KND

Kegiatan Konferensi Pers Komisi Nasional Disabilitas KND  ” Partisipasi Bermakna Penyandang Disabilitas Dalam Semua Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024” Di Jakarta, Senin (8/5/23)

 

Jakarta,Markaberita.Id

UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 5, “Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.”

Isi Pasal 5 dalam UU No 7 Tahun 2017 jangan ditafsirkan oleh pihak-pihak yang bertugas sebagai panitia seleksi penyelenggara pemilu, isi Pasal ini harus dieksekusi agar memberi kesempatan bagi para penyadang disabilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, kata Zaldi selaku koordinator Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK) dalam keterangan persnya (4/7).

Baca Juga  APJ : Selain Ridwan Kamil, Ada Emil Dardak Sampai Mujiyono Dari Demokrat

Tambahnya, isi pasal sudah jelas dan tegas tentang Penyandang Disabilitas yang memenuhi syarat sebagai Pemilih, DPD, DPR, Calon Presiden/Wakil Presiden, DPRD bahkan Penyelenggara Pemilu dan sekarang ini sedang berlangsung seleksi pengawas pemilu untuk tingkat provinsi maupun kota/kabupaten, maka dari itu sudah saatnya panitia seleksi memberi kesempatan kepada kawan-kawan Penyandang Disabilitas untuk menjadi Penyelenggara Pemilu.

“Yaa, yaa dasar hukum sudah ada yaitu Pasal 5, jadi pansel harus memberi kesempatan bagi kawan-kawan Penyandang Disabilitas sebagai Penyelenggara Pemilu agar UU tersebut menjadi berarti bagi kawan-kawan Penyandang Disabilitas,” tegas Zaldi.   (Red).

 

Komentar