Jakarta || Markaberita.id
Diketahui melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara No 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, gugatan penggugat Elliana Wibowo dan tergugat PT Blue Bird ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, menyatakan Gugatan Pengugat tidak dapat diterima atau ditolak atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Sebelumnya diberitakan melalui media bahwa Elliana Wibowo yang sebelumnya memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm untuk melawan Tergugat Blue Bird, malah mencabut kuasa dan memberikan kuasa ke Edsa Lawfirm yang diketahui dikoordinasi oleh Saddan Sitorus dan Ernest Firton yang diketahui keduanya adalah mantan Rekanan di LQ Indonesia Lawfirm yang diterminasi karena diduga keras melakukan penggelapan. Saddan Sitorus diketahui di polisikan LQ Indonesia Lawfirm di Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penggelapan pasal 372 KUH Pidana dan diberhentikan tidak dengan hormat dari LQ Indonesia Lawfirm.
Pasca Keluar dari LQ Indonesia Lawfirm diduga Saddan Sitorus menghubungi Elliana Wibowo yang sudah memberikan kuasa ke LQ untuk mencabut Kuasa tersebut. Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menyampaikan “Benar Elliana Wibowo mencabut kuasa yang sebelumnya di berikan kepada LQ Indonesia Lawfirm dan kemudian diketahui dari media online ternyata Elliana memberikan kuasa ke Saddan Sitorus di Edsa Lawfirm. Hak memilih lawyer ada pada masing-masing klien tidak ada paksaan. Namun, sepertinya Elliana Wibowo tidak sadar bahwa Saddan Sitorus yang diberikan kuasa sudah diterminasi dengan tidak hormat dan bahkan dipolisikan oleh LQ Indonesia Lawfirm. Jadi rasanya salah membuat pilihan.”
“Terbukti sekarang dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan No 677, yang di kuasakan ke Saddan berakhir ditolak oleh Hakim PN Jakarta Selatan.” Lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
“Disaat keluar dari LQ maka, rekanan tidak lagi mempunyai support system yang dimiliki LQ, antara lain reputasi yang dihormati para penegak hukum, jaringan media yang luas dan kuat, serta kekuatan Viral dan dukungan masyarakat luas. Juga rekanan di LQ Indonesia Lawfirm memiliki kekuatan Litigasi karena dilakukan gelar perkara internal yang dipimpin oleh Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA yang sangat mumpuni dalam bidang hukum. Inilah yang tidak dimiliki oleh lawfirm lainnya.” Terang Advokat Bambang Hartono, SH, MH.
“Kami cuma kasihan sama Elliana Wibowo, yang buang-buang waktu dan uang, malah salah pilih lawyer. Apalagi lawannya adalah BlueBird, tidak akan ada kesempatan sedikitpun untuk menang. Kita lihat saja nanti segala upaya hukum yang dilakukan melalui Edsa terhadap Blue Bird tidak akan membuahkan hasil yang baik. Tidak mengherankan karena rekanannya adalah buangan dan oknum yang determinasi dari Lawfirm lain.” Ujar Advokat Bambang Hartono, SH, MH
“Selanjutnya masyarakat diharapkan hati-hati dan tidak sembarangan memilih Lawyer abal-abal dan tidak berkualitas. Apalagi Lawyer yang tidak berintegritas, karena nantinya malah makin jatuh dalam.” Tutup Advokat Bambang Hartono.
(***)