Markaberita.id,
Kasus pencabulan yang menimpa anak dibawah umur pada tanggal 26 April 2022 yang lalu, di Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, Serang Banten, tak kunjung terselesaikan.
Kasus pencabulan yang telah dilaporkan oleh keluarga korban tertanggal 26 April 2022 dengan No LP. B. 258/IV/2022/SPK/SATRESKRIM. Polres Serang. Telah terjadi tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2. Jo Pasal 82 Ayat 1 UUD RI No 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua, atas perubahan No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, yang terjadi dan menimpa korban selaku anak Pelapor.
Namun hingga sekarang belum ada tindak lanjut, terkait penangkapan terhadap pelaku, sementara Korban KR telah melahirkan anak dan ironisnya tidak ada pertanggung jawaban dari terduga pelaku pencabulan.
KR mengaku telah menjalani proses pemeriksaan oleh Polres Serang, Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan.
Hingga para awak Media mendatangi kediaman korban pada Sabtu (2/7/2023), untuk mengkonfirmasi hal tersebut, dan menurut keterangan Korban serta Ibu korban menyampaikan, “saya berharap Aparat penegak Hukum, untuk segera menindak lanjuti dan menangkap orang yang telah melakukan pencabulan terhadap anak saya KR, dan segera diproses hukum sesuai undang undang yang berlaku di Negri ini” ujarnya penuh harap.
Awak media kembali mengkonfirmasi melalui pesan singkat what’s up kepada Kasat Reskrim Polres Serang, namun tak ada jawaban, lalu dikonfirmasi kembali kepada Kanit PPA masih melalui pesan singkat what’s up, dan jawabannya, “Kasus ini masih dalam proses” jawab Kanit PPA melalui balasan pesan singkat.
Pada kesempatan berbeda Awak Media kembali mengkonfirmasi kepada Humas Polres Serang, masih melalui pesan singkat what’s up, Dedi menyampaikan, ” terkait perkara ini, penyidik unit PPA masih melakukan pencarian dan pengejaran pelaku”, jawabnya.
Menurut keterangan yang dipaparkan ibu korban, kejadian itu terungkap ketika sang ibu melihat perubahan atas diri anaknya dengan perut yang semakin membesar, saat sang ibu membawa korban ke puskesmas untuk diperiksakan diketahui bahwa korban KR dalam kondisi hamil, barulah korban menceritakan kronologi kejadian, “saya diajak OKI kerumah bibinya, dan dibawa kesalah satu ruangan, yaitu garasi mobil disanalah pelaku melakukan pencabulan”, paparnya.
Ibu korban juga menambahkan, “anak saya juga mejelaskan bahwa kejadian itu tidak hanya sekali dilakukan oleh pelaku tapi sering dan berulang”.tutupnya.
Sungguh ironis ketika seorang anak dibawah umur mendapat perlakuan pencabulan hingga melahirkan anak, aparat penegak hukum terkesan slow respon, hingga satu tahun kasus mandek, sementara pelaku masih berkeliaran, lalu dimana keadilan jika tidak ada tindakan tegas agar ada efek jera terhadap pelaku pencabulan.
( Reporter Afri )