DPP AAI Palmer Situmorang Minta Polisi Menangguhkan Penahanan Kamaruddin Simanjuntak

JAKARTA || Markaberita.id -Advokat Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Ditetapkannya Kamaruddin sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat dalam membela dan mendampingi kliennya istri dari Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy.

Dalam pemanggilan itu, Kamaruddin Simanjuntak mendapatkan perlindungan hukum dari organisasi advokat yakni Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Menurut, Ketua DPP AAI, Palmer Situmorang, Kamaruddin sudah berkirim surat ke DPP AAI untuk dilakukan pendampingan hukum terhadapnya.

Palmer menegaskan, bahwa Kamaruddin dalam menjalankan profesinya sebagai advokat tidak bisa dituntut baik secara pidana dan perdata.

“Dimana dalam UU Advokat, dalam menjalankan profesinya tidak bisa dituntut secara perdata atau pidana,” ucap Palmer Situmorang, kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2023).

Palmer melanjutkan, pihaknya sudah meminta Komisi Pengawas AAI untuk melakukan pemeriksaan kepada Kamaruddin Simanjuntak, jika ditemukan penyimpangan etika. Nantinya hasil pemeriksaan tersebut, akan diteruskan ke Dewan Kehormatan AAI.

Baca Juga  Camat Karangbahagia Tutup Mata, PSM PKH Ngeruk Untung Bareng Distributornya

“Jika tidak ditemukan pelanggaran hukum, maka komisi pengawas akan mengirim hasil pemeriksaan tersebut ke DPP AAI,” terangnya.

Maka itu, Palmer meminta penyidik Bareskrim Polri memberikan kesempatan kepada organisasi advokat dalam hal ini AAI, untuk memeriksa Kamaruddin Simanjuntak terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Memohon kerja sama dengan penyidik untuk mempertimbangkan dengan menangguhkan pemeriksaan terhadap Kamaruddin, untuk diperiksa secara etika di organisasi advokat (AAI),” tegasnya.

AAI kata Palmer, juga sudah bersurat kepada Bareskrim Polri dan Kapolri, serta sudah ditembuskan kepada Menkopolhukam untuk melakukan penangguhan pemeriksaan terhadap Kamaruddin Simanjuntak.

“Saya berharap agar institusi negara saling menghormati satu sama lain. Karena proses hukum pidana, pada pasal 17 UU No. 39 tentang HAM tahun 1999 dijelaskan, untuk bisa menemukan suatu proses keadilan harus dengan proses hukum acara yang benar,” pungkas Palmer.

Baca Juga  Berhasil Tangani Covid-19, Pemkab Tabalong Raih PPKM Award dari Pemerintah Pusat

Palmer juga memberikan contoh, ketika Kapolri memberikan keterangan kepada media bahwasannya terjadi tembak menembak di Sambo, namun pada kenyataannya tidak benar apakah bisa dikatakan menebar hoax dan kebencian ? Apakah wartawan juga telah menyebarkan berita hoax dan kebencian ? Tidak, karena apa ? Ada sumbernya.

“Begitupun kami pengacara seperti itu, kita bekerja menggunakan data klien. Jadu kalau ini dipidanakan sangat lucu, makanya saya coba meyakinkan institusi yang selama ini ikut membela juga, semoga suara organisasi didengar,” ungkapnya.

Sementara itu anggota Tim Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak sekaligus pengurus DPP AAI, Johannes Raharjo mengatakan sudah menjadi kewajiban organisasi untuk melakukan pendampingan hukum terhadap anggota.

“Kami sudah mengirimkan surat ke Bareskrim dan Kapolri untuk menangguhkan proses pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak. Karena yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran profesi adalah organisasi advokat,” ungkap Johannes.

Baca Juga  Anggota DPD RI  Sylviana Murni : Peran Penting Dorong Percepatan Pembangunan Daerah

Namun, Johannes juga tidak mau mengaitkan kasus yang dialami rekannya itu dengan putusan MA terhadap korting hukuman eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi kurungan penjara seumur hidup.

“Secara substansi yuridis tidak bisa dihubungkan. Masyarakat sendiri yang bisa menilai, karena memang pada tanggal 7 Agustus surat panggilan tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak. Dan, pada tanggal 8 Agustus diumumkan korting vonis Sambo,” jelasnya.

Johannes menambahkan, pasal yang disangkakan oleh rekannya itu adalah pasal 27 ayat 3 UU ITE, yaitu tentang pencemaran nama baik. Dimana kata dia, Kamaruddin bertindak dalam membela kliennya.

“Advokat harus mendapatkan hak imunitas dalam membela kliennya sesuai putusan MK No 26 tahun 2013. Kami yakin nantinya tidak terbukti, dan yang disampaikan Kamaruddin bukan mengarah kepada seseorang,” tandasnya.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *