KPUD Kabupaten Bekasi Umumkan DCS 2024 Bekasi

Daerah133 Dilihat

Bekasi, markaberita.id –

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap calon sementara yang diumumkan tersebut. Tanggapan masyarakat tersebut dapat harus disampaikan secara resmi, kata Jajang Rabu, (,23/08/2023).

Jajang Wahyudin Ketua KPUD Kabupaten Bekasi mengungkapkan bahwa terdapat 18 partai politik yang akan bertarung merebutkan 55 kursi dalam pemilihan legislatif 2024. Namun, tidak semua partai politik mengajukan 55 calon sementara, ada juga yang mengajukan jumlah calon di bawah itu. Meskipun demikian, KPUD tetap memberikan kesempatan kepada seluruh partai politik untuk mengubah nomor urut atau menggeser dapil pada Bacalegnya namun tidak bisa menambahkan jumlah bacaleg parpol.

Baca Juga  Lapas Cikarang Dibina dengan Lakukan Binaan Latihan Baris Berbaris kepada Narapidana

“Perubahan tersebut dapat berupa pergeseran nomor urut atau dapil. Adapun partai politik yang mengajukan calon di bawah 55 kursi tidak diizinkan untuk menambah jumlahnya,” terang Jajang.

KPUD Kabupaten Bekasi berharap agar masyarakat dapat mengetahui proses penetapan DCS hingga menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November yang akan datang. Untuk itu, pengumuman dan pemberitaan mengenai calon sementara ini akan dilakukan bekerja sama dengan media massa, sehingga informasi tersebut dapat diketahui oleh sebanyak mungkin masyarakat,” tambah Jajang.

“Selain itu, KPUD Kabupaten Bekasi juga mengingatkan agar semua pihak tetap mematuhi proses pengajuan dan perubahan DCS sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keterbukaan dan transparansi yang tinggi dalam proses ini diharapkan dapat menciptakan pemilihan yang adil dan demokratis.” Ujarnya.

Baca Juga  SMSI Jawa Barat Keluarkan SK Tentang Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bekasi

Dalam hal ini, KPUD Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk menjaga profesionalitas dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa semua proses pemilihan dilakukan dengan integritas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPUD juga mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat aktif dalam memantau dan memberikan tanggapan terhadap calon sementara yang diumumkan, sambung Jajang

“KPUD Kabupaten Bekasi mengucapkan terima kasih atas dukungan dan peran serta masyarakat dalam menjaga proses demokrasi yang adil dan berkualitas. Dengan kerjasama kita semua, pemilihan legislatif 2024 di Kabupaten Bekasi dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang mampu mewujudkan kemajuan bagi masyarakat secara keseluruhan,” tutupnya.

(***)

Komentar