Diduga Tidak sesuai Spek dan RAB Proyek Rehab Kantor Kecamatan Karangbahagia

Bekasi, markaberita.id – Ketua umum LSM Penerus Perjuangan Lintas Swakarsa Marga Bantu Ekonomi Nasional Kesejahteraan Rakyat Indonesia (PPLSM -BENKARI) angkat bicara terkait pembangunan rehab kantor kecamatan Karangbahagia dengan total pagu anggaran senilai Rp. 2,3 Milyar sumber anggaran APBD Kabupaten Bekasi 2023 oleh PT. Sepasang Buah Hati, dalam pengerjaannya diduga keras tidak sesuai dengan spek dan RAB.

Pasalnya diketahui dari pagu anggaran dan plang papan kegiatan rehab kantor kecamatan Karangbahagia lebih menitik beratkan kepada kontruksi bangunannya.

Faktanya dari mulai pengerjaan, tidak ada bagian vital yang diganti/direhab dari kontruksi rehab kantor kecamatan tersebut.

Pada bagian kontruksi atas bangunan masih menggunakan kontruksi lama, hanya bagian atas saja yaitu genteng dan Reng yang diganti oleh pelaksana rehab.

Baca Juga  Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,Tim UKL I Polres PALI Laksanakan KRYD Razia Terpadu

Ketua umum LSM PP BENKARI Rano Kaifah, yang juga tokoh pemuda desa Karang Sentosa merasa sangat prihatin dan miris dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan rehab kantor kecamatan Karangbahagia dengan pagu anggaran yang fantastis, yang terkesan asal-asalan dan hanya merauf keuntungan pemborongnya.

” Saya sangat prihatin dan miris dengan pemborong rehab kantor kecamatan Karangbahagia yang terkesan asal-asalan mengerjakan pembangunannya,” tuturnya.

” Saya lihat langsung dalam pengerjaannya, banyak bagian vital yang tidak diganti seperti rangka atas masih make baja lama yang nempel, juga bingkai-bingkai Jendela lama masih menempel dibangunannya tidak diganti,” kata Rano Kaifah.

Kelakuan pemborong yang hanya meraup keuntungan besar dalam pengerjaan kantor kecamatan Karangbahagia tidak bisa dibiarkan, harus mendapat sanksi dari dinas terkait dan bila terbukti bersalah harus ditindak oleh pihak yang berwajib.

Baca Juga  Polda Sumsel Raih 2 Kategori Juara, Lomba Setapak Perubahan Polri Hari Bhayangkara Ke 78

“Pemborong nakal yang mengerjakan kegiatan pembangunan dengan asal-asalan untuk tujuan meraup keuntungan besar tanpa mengutamakan kualitas, harus mendapat sanksi dan ditindak bila terbukti bersalah,”pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *