Ini Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bekasi terhadap Daftar Pemilih dan DCS Pemilu 2024

Kabupaten Bekasi || markaberita.id –

Bawaslu Kabupaten Bekasi telah merilis mengumumkan tentang pengawasan pemutakhiran daftar pemilih di Kabupaten Bekasi serta hasil pengawasan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar di Gedung Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jalan Pilar Sukatani, Karangasih Cikarang Utara, pada Sabtu 16/09/2023.

Acara pers release tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Komisioner Bawalu Provinsi Jawabarat , para koordinator divisi Bawalu Kabupaten Bekasi dan puluhan awak media dari Kabupaten Bekasi.

Dengan paparan pertama yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nur yamah, dan para Koordinator Divisi Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Dalam paparannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menekankan bahwa Bawaslu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, memiliki kekuasaan yang besar dalam mengawasi semua tahapan pemilihan.
Akbar menjelaskan kepada media pada Sabtu 16/09/2023.

“Tahapan pemutakhiran daftar pemilih dimulai dari pencocokan dan penelitian Daftar Potensial Penduduk Pemilih Pemilu (DPT), hingga tahapan akumulasi seperti rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap, juga terdapat daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus. Semua tahapan pemilihan ini penting untuk diawasi agar penyelenggaraan pemilihan berjalan sesuai prosedur, dan kemudian untuk peserta pemilihan (bacaleg) mengikuti aturan main sehingga tercipta proporsionalitas kontestasi pemilihan, kata Akbar.

Baca Juga  Bupati Wali Kota Jadi Model Peragaan Wastra Khas Jabar

Akbar juga menyampaikan hasil pengawasan, bahwa Bawaslu Kabupaten Bekasi telah melakukan pengawasan terhadap tahapan penyusunan daftar pemilih penyelenggara Pemilu 2024, termasuk proses pencocokan dan penelitian (coklit). Bawaslu menemukan 5 temuan di kecamatan Cabangbungin, Cikarang Barat, Babelan, dan Kedungwaringin. Hasil pleno KPUD Kabupaten Bekasi menunjukkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 2.209.605 pemilih. Sementara itu, Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki jumlah pemilih sebanyak 2.200.209 dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 8.427, imbuhnya.

Sementara itu, salahsatu perwakilan Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Nuryamah menambahkan bahwa kinerja Bawaslu Kabupaten Bekasi saat ini sangat maksimal meskipun masih terdapat keterbatasan terkait DPT. Menurutnya, hal ini masih dinamis dan terus berubah, sehingga Bawaslu akan terus meningkatkan kinerjanya dengan berkoordinasi dengan Panwascam hingga tingkat desa untuk selalu mengupdate perubahan data pemilih, tambahnya.

Baca Juga  Fidel Giawa, SH: Kemenangan Prabowo Gibran, Langkah Awal Indonesia Maju

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, menyampaikan bahwa jumlah laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran Pemilu sangat rendah. Bawaslu biasanya mendapatkan informasi tentang dugaan pelanggaran dari laporan calon legislatif baik di dalam maupun di luar partai politik. Namun, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan masih belum maksimal. Khoirudin menjelaskan pada Sabtu (16/9/2023), “Berdasarkan pengalaman dari pelaksanaan Pemilu 2019, partisipasi masyarakat dalam mengawal dan mengawasi Pemilu masih sangat rendah. Artinya, tingkat pengawasan partisipatif di masyarakat kita masih jauh dari ideal.” Menurut Khoirudin, ada beberapa indikator yang menunjukkan rendahnya partisipasi masyarakat, salah satunya adalah kurangnya pengetahuan tentang regulasi pemilu dan pengawasan. Karena itu, masyarakat enggan melaporkan indikasi pelanggaran kepada Bawaslu. Khoirudin menambahkan, “Kurangnya pengetahuan tentang regulasi membuat banyak masyarakat tidak berani melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi pada setiap tahapan pemilu.”

Baca Juga  Netralitas ASN Masih Dipertanyakan, Bawaslu Masih Mengkaji

Bawaslu Kabupaten Bekasi terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pada Pemilu 2024. Mereka memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tujuan dari pengawasan partisipatif, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa, termasuk kepada pemilih pemula, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di wilayah setempat. Pihak Bawaslu Kabupaten Bekasi menyadari betapa pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi pelanggaran pemilu. Mereka berharap masyarakat dapat memahami lebih baik tentang pemilu dan peran mereka dalam mengawasi jalannya pemilu. Dengan adanya partisipasi yang lebih tinggi, diharapkan proses pemilu dapat berlangsung lebih transparan dan adil.

Bawaslu Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pada Pemilu 2024. Mereka siap bekerja sama dengan semua pihak dalam menjaga keberlangsungan demokrasi yang lebih baik. Dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat sangatlah penting dalam memastikan pemilu berjalan dengan lancar dan adil, tutupnya.

(**”)

Komentar