Ketua RW 011 Rusun Nagrak Kelurahan Cilincing Kecamatan Cilincing Berhentikan Kepala Staf Bidang Kesra Tanpa Alasan

Jakarta – Markaberita.id

Mulyadin Ketua RW 011 Rusun Nagrak Kelurahan Cilincing Kecamatan Cilincing memberhentikan Barita Uli Siburyan yang adalah Kepala Staf Bidang Kesra RW 011 Rusun Nagrak Kelurahan Cilincing Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara melalui Group WA dengan alasan kesibukan sebagai seorang wartawan.

Mendapat pesan WA tersebut untuk memberhentikan Barita, yang bersangkutan sebagai pelayan masyarakat tentu membuatnya kaget dan sangat menyesalkan perlakuan tersebut, “Saya terkejut atas WA yang disampaikan kepada saya tanpa ada konfirmasi,” ujarnya.

“Saya memang diundang dalam Rapat Resuffle namun ketika saya tiba di Kantor RW 011 pada Pukul 19.30 WIB tetapi agenda justru berbeda?” paparnya.

Dengan cara komunikasi yang kurang beretika dan menabrak Peraturan Gubernur No. 171 Tahun 2016 tersebut Barita komplain dan mempertanyakan alasan apa sehingga ia direshufle?

Baca Juga  Guru Besar BINUS UNIVERSITY Gagas Potensi Soft Computing dalam Berbagai Sektor: Solusi Efisien untuk Tantangan Kompleks

Karena ia merasa tidak melakukan pelanggaran sesuai Pergub yang ada. Kalaupun karena profesi wartawan dan kesibukannya, ia beranggapan itu alasan dibuat.-buat.

Barita juga binggung padahal hubungan selama bersama melayani warga masyarakat berjalan baik dan tidak ada masalah.

Memang pada tanggal 8 September 2023 ada insiden Ketua RW 011 Mulyadin memberhentikan kegiatan Proyek Renovasi Rusun Nagrak dengan alasan kontraktor PT. Ambalat. Dalam peristiwa itu Piter warga RW 011 meneriaki Staf dan Ketua RW 011, “Keluar, sini gua injak-injak,” jelas Barita menirukan apa yang dikatakan Piter.

Piter juga mencengkram leher Ketua RW 011 dan sebelumnya Barita didorong oleh Piter yang kemudian dilerai Sekutiri Rusun Nagrak.

Baca Juga  Nalar Bicara Meluncurkan Video Baru: Kenapa Customer Experience Menjadi Fokus Bagi Pebisnis Muda?

Barita menduga perlakuan Piter karena emosi melihat ada banyak wartawan yang seakan Ketua RW 011 mengundang untuk memberhentikan proyek renovasi Rusun Nagrak, padahal Barita yang adalah penghuni Rusun Nagrak yang nota bene seorang wartawan bersma rekan-rekan wartawan melakukan kontrol sosial terkait pelaksanaan renovasi tidak menerapkan standar operasional prosedur K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

Terbukti pada saat proyek berlangsung terjadi insiden jatuhnya material berupa kerikil ke lantai yang seharusnya ada jaring pengaman.

Atas insiden tersebut pada akhirnya justru Barita selaku Kepala Staf Kesra RW 011 diresufle. Ada apa gerangan?

Atas peristiwa Resufle Barita Uli Siburyan akan mempertanyakan kepada Pihak Ketua RW 011, Lurah Cilincing, Camat Cilincing, Walikota Administrasi bahkan hingga Pj. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, jika tidak ada itikad baik Ketua RW 011 melakukan tindakan dan putusan tersebut.

Baca Juga  Indigo Fasilitasi Pengembang Gim Lokal Membuat Gim Skala Internasional

Barita berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan prosedur resufle dilakukan dengan alasan yang tepat proporsional.

Reporter : Apry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *