Kisruh Pembentukan Pengurus KDD di NTB Akan didemo Ketum PPDI Angkat Bicara

Jakarta || Markaberit.id

Komisi Disabilitas Daerah atau KDD Nusa Tenggara Barat yang baru saja disahkan melalui SK Gubernur Nusa Tenggara Barat menghadapi masalah karena tidak diakui oleh Aliansi Organisasi Disabilitas Nusa Tenggara Barat. KDD dianggap melanggar azas musyawarah dan mufakat sesuai UUD 45 karena pembentukan dan penunjukan kepengurusan dilakukan tanpa melibatkan organisasi disabilitas yang ada di NTB.

Meskipun Gubernur Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc telah meminta masalah ini diselesaikan dengan baik kepada perwakilan Dinas Sosial Provinsi NTB dan ketua KDD, namun hingga saat ini KDD belum mengajak semua pihak yang berselisih untuk duduk bersama dan menyelesaikan konflik tersebut.

Konflik KDD ini bermula dari munculnya Pergub No 60 Tahun 2023 tentang Komisi Disabilitas Daerah yang tiba-tiba muncul tanpa adanya pembahasan bersama organisasi disabilitas di NTB. Pergub ini menunjukkan kepentingan salah satu oknum pengurus KDD yakni Joko Jumadi, dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, yang terlibat dalam perumusan Pergub tersebut. Hal ini terlihat dari struktur kepengurusan yang tidak melibatkan organisasi disabilitas di NTB.

Selain itu, kepengurusan KDD ini juga terdiri dari orang-orang yang dekat dengan Joko Jumadi, yang sering merugikan disabilitas namun selalu dibela oleh Joko Jumadi dan kepala dinas sosial.

Baca Juga  Diperlakukan Istimewa Oleh Jaksa, 5 Terdakwa Perusak Dan Pembatai Supir Truk PT Key Key Tak Diborgol..!! PH : Equality Before Of Law, Aswas Harus Turun Tangan..!!*

Seorang anggota LPA Lombok Tengah juga terlibat dalam kepengurusan, sementara Joko Jumadi adalah salah satu pengurus LPA kota Mataram.

Zainudin, Ketua PPDI Lombok Barat, dengan tegas menyatakan bahwa kejadian ini sangat menyakitkan bagi para difabel karena merasa diabaikan.

“Ini jelas menunjukkan bahwa pemilihan pengurus KDD ini sangat berpolitik karena yang dipilih adalah orang-orang yang dekat dengan kepala dinas,” katanya.

Pernyataan tersebut diamini oleh Lalu Wisnu, Ketua LIDI, yang kecewa kepala dinas sosial memilih difabel masalah sebagai pengurus KDD.

“Ketua HWDI ini bertindak kasar terhadap difabel yang merupakan bawahannya, ia pernah menggunakan difabel sebagai objek pendataan untuk mendapatkan kursi roda namun kemudian mengambil kembali kursi roda tersebut,” ujar Lalu Wisnu. “Ia bahkan tidak segan menggunakan kedekatannya dengan kepala dinas untuk mengintimidasi difabel lainnya,” tambahnya.

Menurut Abdul Aziz, anggota Pertuni Lombok Timur, KDD juga dipengaruhi oleh muatan politis terkait penunjukan salah seorang dosen Universitas Hamzanwadi sebagai pengurus KDD sebagai unsur tokoh masyarakat. Namun, menurut Yan Mangandar, tokoh tersebut tidak dikenal oleh Joko Jumadi dan Yan Mangandar serta tidak memiliki kontribusi di bidang disabilitas.

Baca Juga  Perebutkan Piala Menpora, Tim U13 Kabupaten Bekasi Sabet Juara 3

“Kami merasa prihatin dengan kekisruhan dalam pengurus KDD di Nusa Tenggara Barat. Menurutnya, hal ini tidak seharusnya terjadi jika pembentukan KDD melibatkan musyawarah mufakat dengan melibatkan semua elemen masyarakat, terutama para disabilitas.

“Pelaksanaan sesuai AD/ART KDD yang mengikuti prosedur semestinya harus dipenuhi,” ujarnya.

Saya berharap masalah ini segera diselesaikan tanpa berlarut-larut dan tanpa dampak yang merugikan penyandang disabilitas di daerah lain, imbuhnya.

“Perwakilan Aliansi Organisasi Disabilitas Nusa Tenggara Barat membawa tuntutan agar Ahsanul Kholik diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala dinas sosial karena dianggap melecehkan organisasi disabilitas di NTB dengan tidak melibatkan mereka dalam musyawarah penentuan pengurus KDD. Pergub juga perlu direvisi karena dianggap otoriter, dan kepengurusan KDD yang ada saat ini harus dibubarkan agar ada penunjukan yang lebih adil melalui musyawarah mufakat, cetus Abdul Azis.

“Kami berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan masalah ini dan tidak mengabaikan hak-hak para penyandang disabilitas. Kita harus menciptakan kesatuan dan menghindari perpecahan.

Baca Juga  Di Duga Adanya Pungli PTSL Desa Karang Rahayu Kecamatan KarangBahagia

Aliansi Organisasi Disabilitas Nusa Tenggara Barat akan melakukan aksi demo damai untuk menuntut penyelesaian masalah ini dari DPRD Provinsi agar tidak berkepanjangan, tukasnya

Dalam tempat terpisah, Ketua Umum PPDI H.Norman Yulian sangat menyayangkan kekisruhan dalam pengurus KDD di NTB. “Saya berharap masalah ini segera diselesaikan tanpa berlarut-larut, dan jangan sampai menimbulkan dampak negatif pada penyandang disabilitas di daerah lain. Dinamika ini menunjukkan beragamnya perbedaan dan bukan berarti harus memecah belah,”kata Ketua Umum PPDI,,di Jakarta ,Selasa (25/08/2023.

“Semestinya persoalan ini bisa diatasi oleh pemerintah daerah, baik lak Gubernur maupun pak Kepala dinas sosial, jangan lah menunjukkan sikap arogansi yang akan berdampak pada para penyandang disabilitas, tegas Norman Yulian.

Lanjutnya ,disamping itu juga KND harus berperan aktif dalam mensosialisasikan pembelajaran KDD disetiap daerah agar warga penyandang disabilitas mengetahui baik secara regulasi dan aturannya.

Kami juga telah mengirimkan surat kepada KND untuk segera turun tangan dan menyelesaikan masalah ini dengan cepat, pungkas Ketua Umum PPDI , H.Norman Yulian.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *