Penjabat Bupati Bekasi Jabarkan Alokasi Belanja Daerah dalam Raperda Perubahan APBD 2023

CIKARANG PUSAT, – Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan menjelaskan rencana belanja daerah kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam sidang Paripurna tentang Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Tentang Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kompleks Plaza Pemda Bekasi, Sukamahi Cikarang Pusat, Selasa (19/9/23).

Menurut Dani Ramdan, Belanja Daerah bertambah menjadi 287,63 Miliar, dari alokasi semula 6,87 Triliun lebih menjadi 7,16 Triliun lebih.

“Dan APBD 7,16 Triliun ini menurut informasi rekan-rekan adalah sejarah tertinggi di Kabupaten Bekasi,”terang Dani.

Yang sebelumnya pernah mendapatkan angka 7 Triliun, hanya beda komanya saja nol sekian, itu sebelum covid terjadi, mudah-mudahan di 2024 akan terus semakin ada peningkatan lagi.

Baca Juga  Lia Penderita Kanker Tulang,Dapat Bantuan Biaya Pengobatan Dari BAZNAS Kabupaten Bekasi

*Anggaran 7,16 Triliun lebih tersebut akan diperuntukan belanja operasi, modal,belanja tidak terduga dan belanja transport,”imbuhnya.

Masih menurut Dani,untuk penambahan belanja daerah sebagian besar sudah dialokasikan dalam perubahan APBD 2023, yang diantaranya kegiatannya belanja yang bersumber dari dana transfer yang sudah diarahkan penggunaannya,

“Seperti untuk pembayaran iuran BPjS dan lain sebagainya, itu sudah langsung otomatis,”terangnya.

Adapun pembiayaan daerah dalam rancangan APBD 2023 mengalami penyesuaian sebesar 64,76 miliar lebih dari alokasi semula sebanyak 185,35 miliar lebih menjadi 750,59 miliar lebih, yang terdiri dari penerima dan pengeluaran pembiayaan daerah.

“Mengingat sisa waktu anggaran 2023 tinggal sebentar lagi, saya berharap DPRD segera menetapkan secara tepat waktu sesuai jadwal yang sudah direncanakan, sehingga program kegiatan anggaran perubahan APBD 2023 segera bisa dilaksanakan dengan baik sampai akhir tahun ini,”tutupnya.

Baca Juga  LSM Sniper Indonesia Mendukung Kegiatan Bimtek Kades dan Ketua BPD dengan Syarat dan Ketentuan yang Ditetapkan

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *