Diduga Ada Akomodasi Fiktif di Perjalanan Dinas DPRD Berau, CBA Soroti Dugaan Akomodasi Fiktif di Perjalanan Dinas DPRD Berau

 

C

Lintas penggiat anti korupsi saat selesai diskusi di Jakarta Pusat

Jakarta, – Markaberita.id

Adanya dugaan akomodasi fiktif di perjalanan dinas pada sekretariat DPRD Berau Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.14 miliar yang terdiri dari belanja perjalanan dinas biasa sebesar Rp.13.5 miliar, dan belanja perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp.491.543.895 mendapat perhatian khusus dari Center For Budget Analisis (CBA).

Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi mengatakan bahwa Setelah DPRD kabupaten Berau selesai melaksanakan perjalanan dinas, dan menghabiskan anggaran duit puluhan milaran rupiah dari APBD, maka mereka harus mempertanggungjawabkan anggaran belanja perjalanan dinas tersebut.

“DPRD kabupaten Berau harus menyerahkan berbagai dokumen sebagai bukti perjalanan dinas. Misal, anggaran untuk akomodasi, harus punya dan menyerahkan bukti seperti invoice dari Traveloka, bill hotel kepada sekretariat DPRD, dan ternyata DPRD sudah menyerahkan bukti anggaran akomodasi dalam bentuk invoice dari Traveloka, bill hotel, dan ada pertanggungjawaban 30%, tanpa menyertakan bukti pendukung lainnya,” terang Uchok. Rabu (11/10/2023)

Baca Juga  Posbakumadin Bekasi Edukasi Masyarakat Mengenai Amandemen KUHP dalam UU No.1 Tahun 2023

Menurutnya, jika didalamin lagi bukti invoice hotel, maka akan ditemukan beberapa perbedaan formatnya dengan invoice yang sesungguhnya dikeluarkan oleh hotel
tersebut. “Perbedaan invoice hotel antara yang punya DPRD dengan yang punya hotel adalah, pertama, Penulisan nominal dan folio number; kedua, Font, spasi, dan penebalan penulisan pada invoice; dan Ketiga Logo hotel yang tertera pada invoice,” tambahnya.

Dari perbedaan invoice yang dikeluarkan DPRD kabupaten Berau tersebut, maka kuat dugaan terdapat invoice fiktif atau akomodasi fiktif yang perlu disidik oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) maupun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Baca Juga  Bekasi Progresif Gandeng Pembicara Ternama, Ajak Pelajar Berwirausaha

“Kami dari CBA, meminta kepada KPK dan BPK untuk melakukan penyelidikan dugaan invoice fiktif ini, dan segera memanggil segenap pimpinan DPRD kabupaten Berau, terlebih khusus memanggil ketua DPRD kabupaten Berau Madri Pani untuk mempertanggungjawabkan anggaran belanja perjalanan dinas tersebut,” tegas Uchok. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *