Bekasi – Jabar || Markaberita.id
Saat ini, para guru honorer Pendidikan Agama Islam yang tergabung dalam FKGHPAI masih berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka yang tidak diberikan dalam formasi PPPK di Kabupaten Bekasi. Padahal, Pj. Bupati Bekasi dan staf sudah mengunjungi Menpan RB namun hingga saat ini Pj Bupati belum memberikan kejelasan nasib guru honorer yang tergabung dalam FKGHPAI tersebut, ujar praktisi hukum Ulung Purnama S.H., MH
Lanjut Ulung mengatakan
Para guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Bekasi yang telah mengabdi bertahun-tahun ingin mendapatkan kepastian dan kejelasan terhadap statusnya sehingga mereka melakukan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan ke Istana Presiden RI.
“Sebanyak 69 orang peserta dalam longmarch ini menuju kantor Ombudsman dan Istana Presiden RI untuk mengadukan mal pelayanan dan mal informasi calon PPPK bagi guru agama Islam.
Terhadap kejadian tersebut menurut Ulung Purnama,SH,MH, selaku Praktisi Hukum dan Ketua Forum Advokat Kabupaten Bekasi. Ulung Purnama juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap nasib guru honorer, terlebih lagi dalam bidang Pendidikan Agama Islam, ucapnya.
“Guru merupakan ujung tombak pendidikan, sehingga pihak berwenang harus memperhatikan dengan serius kasus ini.
Ulung Purnama berpendapat bahwa dalam memformasikan PPPK, terlebih dahulu harus diketahui berapa jumlah kebutuhan guru honorer agama Islam di Kabupaten Bekasi. Hal ini penting karena perbandingan kebutuhan guru honorer pendidik agama Islam di daerah sekitar, seperti Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi, dapat menjadi acuan. Setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Formasi tersebut seharusnya ditentukan oleh Menpan RB yang berasal dari daerah tersebut.
Ulung Purnama juga menyatakan bahwa Pj Bupati Bekasi telah melakukan koordinasi dengan Menpan RB, namun hingga saat ini belum ada penjelasan mengenai alasan Pemkab Bekasi tidak membuka informasi di Kementerian PAN RB. Tindakan ini menimbulkan kekecewaan bagi guru honorer, sehingga mereka melakukan aksi longmarch. Hak informasi dan transparansi merupakan hak dasar yang dijamin dalam konstitusi negara kita, UUD 1945 yang sudah diamandemen. Tindakan pemerintah daerah yang tidak merespon dan tidak memberikan kejelasan informasi secara terbuka mengenai formasi kebutuhan guru honorer agama Islam di Kabupaten Bekasi merupakan tindakan yang bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014, imbuhnya.
Selain itu, Ulung Purnama juga berharap agar Pj Bupati Bekasi segera memberikan kejelasan dan kepastian nasib para guru honorer yang tergabung dalam FKGHPAI. Guru-guru ini telah mengabdi bertahun-tahun dan sangat membutuhkan kepastian dalam perjuangannya. Kejelasan status adalah hak yang patut mereka peroleh setelah memberikan kontribusi yang berarti dalam dunia pendidikan, tukasnya
Sebagai praktisi hukum, Ulung Purnama menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil guru honorer dalam mengadukan masalah ini ke Ombudsman Republik Indonesia dan Istana Presiden RI. Guru honorer perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan hukum yang sesuai dengan kontribusi dan dedikasinya dalam dunia pendidikan.
Dalam menyikapi keadaan ini, diharapkan adanya kerjasama antara pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk menyelesaikan masalah guru honorer Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Bekasi. Diperlukan pemahaman dan kesadaran bersama akan pentingnya melindungi dan menghormati hak-hak guru honorer, sekaligus memastikan pendidikan agama Islam dapat berjalan dengan baik untuk kepentingan generasi penerus bangsa, pungkas Praktisi Hukum Ulung Purnama SH,.MH, yang juga akan maju sebagai bakal calon Bupati Bekasi 2024.
(Red)