Kuasa Hukum Terdakwa Bulldozer DAS Sebut Ada Kejanggalan dalam Putusan MA ?

BEKASI – JABAR, MARKABERITA.ID

Dalam persidangan di pengadilan negeri Bandung pada 26 Oktober 2022 terungkap bahwa saudara Dody Agus Suprianto tidak terbukti menerima aliran dana dari pihak manapun, bahkan saksi ahli dari BPKP menyatakan tidak ada aliran dana kepada saudara Dody.

Kuasa Hukum terdakwa Dody Agus Suprianto megungkapkan bahwa, melalui surat putusan Nomor: 40/Pid.sus-TPK/2022/PN.Bdg tanggal 26 Oktober 2022 yang menyatakan bahwa Dody Agus Suprianto tidak terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi,kata Dia, Senin, (16/10/2023)

Febrianto Tarihoran,SH.MH juga mengatakan, bahwa Pengadilan Negeri Bandung telah membacakan putusan yang menyatakan bahwa terdakwa Dody Agus Suprianto tidak terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan secara primair dan subsider,” terangnya, pada Senin, 02/10/2023,( dikutip dari pemberitaan sebelumnya).

Tidak hanya itu, untuk kedua kalinya, Febrianto Torihoran selaku pengacara sedang berupaya untuk mengajukan surat permohonan salinan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1212 K/Pid.Sus/2023. Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan telah diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 2 November 2022.

“Upaya hukum tersebut telah dikirimkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 9 Desember 2022,”imbuhnya.

Baca Juga  Kapolres PALI Hadiri Safari Ramadhan 1445 H Di Desa Raja Kec.Tanah Abang

“Terkait dengan upaya hukum kasasi tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutuskan perkara a quo pada tanggal 17 Mei 2023 sesuai dengan kutipan surat Nomor: 1212 K/Pid.Sus/2023, ” jelas Kuasa Hukum Febrianto Tarihoran.

“Putusan Kasasi MA, membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer dan menyatakan bersalah melakukan Korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider”terang Kuasa Hukum Febrianto Tarihoran, SH.MH

Lanjutnya, bahwa Kejaksaan Negeri Cikarang telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam Putusan Mahkamah Agung, Dody Agus Suprianto dinyatakan secara sah dan terbukti melakukan tindakan korupsi,yang tidak disertai dengan Pasal 2 yang tidak terbukti, tetapi Pasal 3-nya terbukti. Berdasarkan putusan tersebut, Dody Agus Suprianto dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan saat ini telah dieksekusi atau ditahan, bebernya.

“Dalam dakwaan Jaksa yang dibacakan, Saudara Dody dianggap bersekongkol dengan pihak ATPM oleh jaksa Kajari Cikarang saat itu dengan mencantumkan surat dukungan barang pada kerangka acuan kerja. Dimana di dalam surat dukungan tersebut dimaksudkan sebagai jaminan barang, ketersediaan barang,mekanik, pelindung anti lalat dan lain lain, cetusnya.

Arbiter Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menilai terdakwa disangkakan pada Pasal 3 UU Tipikor.

Menurut Antonius, dalam pasal 3 itu terdakwa dianggap melakukan persekongkolan hingga negara dirugikan. Dan atas dasar itu, dalam keputusan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan terdakwa kurungan penjara 4 tahun.

Baca Juga  Agus Gunawan mencalonkan diri sebagai Bacaleg Dapil III provinsi jawa Barat Kabupaten Bandung Barat

Padahal menurut Antonius, dalam kasus terdakwa tidak ada persekongkolan, seperti, adanya pemberian dukungan. Dia mengaku, terkait tuduhan tentang dukungan alat, itu tidak berhubungan dengan kompetisi. Dukungan alat ini berarti bahwa setelah tender memiliki pemenang, dalam pelaksanaan pekerjaan, ada jaminan mengenai alat tersebut.

“Kami ingin menekankan sekali lagi bahwa dukungan alat ini tidak diatur dalam pelaksanaan pekerjaan. Jika terdapat kerusakan pada alat, suku cadang atau penggantian suku cadang, maka perusahaan yang memiliki merek tersebut harus menjamin selama pelaksanaan pekerjaan dan bertanggungjawab thd suku cadang dan kerusakan selama masa purna jual, jika surat dukungan barang atau alat tidak disyaratkan dalam pelaksanaan maka sama saja jika terdapat kerusakan dan penggantaian barang,sparepart dalam pelaksanaan kontrak menjadi tanggungjawab pemilik pekerjaan/ppk,” kata Antonius.

“Penentuan merkpun sudah berdasarkan hasil survei terhadap 4 ATPM yang ada di indonesia dan dituangkan dalam berita acara.

Dari hasil survei ATPM, yang benar siap barangnya merk zoomlion, maka dipilih merk zoomlion, dalam pelaksanaan “TENDER CEPAT” sudah ada persetujuan dengan LPSE (Layanan pengadaan secara elektronik) sehingga tertayang dalam SPSE (SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK) hal ini sudah sesuai dengan Perpres 16 thn 2018 yang diijinkan mencantumkan merk, cetusnya, perlu diketahui bahwa saat tender cepat belum terbit perpres 12 tahun 2021.yang bisa memilih/mencantumkan merk dalam kondisi tertentu.

Baca Juga  Desa Sukamanah Gelar Padat Karya Tunai

Masih kata Antonius, adapun pelaksanaan “TENDER CEPAT” dilakukan oleh LPSE kabupaten Bekasi, dalam pelaksanaan kontrak/pelaksanaan pekerjaan pun bukan kewenangan saudara Dody Agus Suprianto Apalagi saat itu, sudah tidak menjabat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). yang bersangkutan sudah dialih tugaskan menjadi Sekcam Cikarang Utara dan tidak melaksanakan serah terima barang, tidak melaksanakan permohonan pencairan keuangan, tidak melaksanakan penerbitan surat perintah membayar, dan tidak menerbitkan faktur pajak.

Karena Sebelumnya saudara Dody hanya sampai berkontrak, setelah berkontrak beberapa hari kemudian dialih tugaskan jabatan oleh pimpinanya, ungkapnya.

“Saat ini Saudara Dody sudah dieksekusi oleh MAHKAMAH AGUNG namun surat salinan Kasasi Makamah Agung “SAMPAI SAAT INI” tidak diperlihatkan baik kepada kuasa hukum maupun kepada Saudara Dody Agus Suprianto dan keluarganya, sehingga khususnya, team kuasa hukum dari saudara Dody, mengajukan permohonan dengan menyampaikan surat permohonan salinan Putusan Mahkamah Agung yang ditulis pada 26 September 2023 untuk dimohonkan kepada mahkamah agung. pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *