PA GMNI Bandung : Program Petani Milenial Besutan Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Harus Dievaluasi

Bandung – Jabar || Markaberita.id

Program Petani Milenial peninggalan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendapat sorotan dan kritik dari Persatuan Alumni GMNI Kota Bangdung (PA GMNI).

Kepada media salah satu PA GMNI Fidel D Gawa mengatakan bahwa program Petani Milenial harus dievaluasi mengingat saat ini sedang diusutnya korupsi besar besaran di Kementerian Pertanain oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ujarnya, Rabu (18/10/2023).

“Kami dari Persatuan Alumni GMNI Kota Bandung mengusulkan untuk dilakukannya evaluasi terhadapnya Program Petani Milenial peninggalan Ridwan Kamil, Dasar perlunya mengevaluasi program tersebut karena adanya kontroversi dalam program tersebut beberapa bulan lalu, dimana perusahaan offtaker hasil tanaman hias peserta Program Petani Milenial ingkar terhadap komitmennya membeli hasil.

Baca Juga  Pj Bupati Gelar Open House di Rumdin

” Kegagalan perusahaan offtaker untuk membeli hasil para peserta program tersebut bukanlah semata kendala teknis,melainkan cerminan keteledoran manajemen program tersebut, dimana perusahaan offtaker yang dilibatkan tidak pernah memperlihatkan kontrak atau perjanjian ekapor komoditi produk petani milenial yang akan jadi objek,” cetusnya.

Lanjut PA GMNI Kota Bandung mengatakan, bahwa, gegap gempita Program Petani Milenial yang dicanangkan mantan Gubernur Ridwan Kamil sangat berpeluang besar membebani APBN tanpa memberi dampak signifikan kepada kemakmuran dan kemajuan pertanian.

Untuk itu PA GMNI Kota Bandung mengusulkan kepada Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin untuk mengevaluasi dengan seksama Program Petani Milenial berikut instansi yang terlibat di dalamnya, imbuhnya.

Baca Juga  Robi Terpilih LMK RW 09 Angke, Semoga Amanah

Fidel. D. Gawa juga membeberkan dirinya mendapatkan informasi bahwa perusahaan offtaker yaitu CV Minaku tersebut tidak punya reputasi ekspor, tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *