PEMKOT TANGERANG SELATAN MELAKUKAN PERUBAHAN PERUNTUKAN TANAH SECARA SEPIHAK TANPA MELIBATKAN PT HANA KREASI PERSADA SELAKU PEMILIK TANAH

Tangerang -Banten || Markaberita.id

PT Hana Kreasi Persada menunjuk LQ Indonesia Law Firm untuk beraudiensi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan guna membicarakan permasalahan peruntukan tanah SHGB No 0340 milik PT HKP.

Kasus bermula ketika Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerbitkan Perda Tangerang Selatan No 15 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2031 yang mengubah peruntukan lahan SHGB milik PT HKP yang semula permukiman menjadi Situ.

Kuasa Hukum PT HKP, La Ode Surya Alirman SH dari LQ Indonesia Law Firm merasa janggal dengan adanya Perda tersebut. “tahun 2008 ketika PT HKP membeli tanah tersebut dari Ny. Darnelis saat itu peruntukannya adalah untuk permukiman sesuai RT RW Kabupaten Tangerang tahun 2008-2010 namun setelah ada pemekaran wilayah menjadi Tangerang Selatan Pemkot Tangsel justru mengubahnya menjadi Situ (telaga/danau) akibatnya klien kami tidak dapat melaksanakan pembangunan perumahan di tanah miliknya. “ujar Surya.

Baca Juga  Kecamatan Sukakarya, Adakan Pembinaan Pelaksanaan Tugas Fungsi Dan Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan

Surya menambahkan bahwa pada tahun 2010 PT HKP pernah menggugat Pemprov Banten di PN Serang soal peruntukan tanah SHGB 0340/rempoa dan putusannya sudah Inkracht yang menyatakan bahwa perubahan peruntukan tanah SHGB 0340 menjadi Situ Antap adalah perbuatan melawan hukum dan tahun 2016 sudah ada SK Gubernur Banten yang menghapus peruntukan tanah SHGB 0340 dari daftar Situ Antap. “artinya Pemkot Tangsel tidak bisa sewenang wenang mengubah peruntukan tanah PT HKP menjadi Situ, kan SHGB produk hukum buatan negara (BPN) masa peruntukannya bisa diubah dengan Perda, ini termasuk pelanggaran hukum oleh penguasa. ” tambah Surya.

PT HKP sebelumnya sudah beraudiensi dengan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Pusat dan ketika itu Dirjen Tata Ruang mengatakan bahwa perubahan RT RW oleh Pemkot Tangsel di lokasi tanah HGB milik PT HKP telah mendapat persetujuan substansi dari Dirjen Tata Ruang sehingga atas pengakuan tersebut PT HKP merasa dizalimi karena tidak pernah dilibatkan dalam Pembahasan Perda RT RW Kota Tangsel dan sampai saat ini PT HKP tidak dapat melaksanakan pembangunan perumahan di Kel. Rempoa, Kec Ciputat Timur, Tangerang Selatan. “bukan tidak mungkin kami akan membawa kasus ini ke Bareskrim Polri apabila ada unsur pidana sesuai UU pertanahan dan UU Penataan Ruang.”tutup Surya.

Baca Juga  MENUJU PON XXI/2024 Bey Machmudin Buka Puasa Bersama Atlet Pelatda

LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999.

Sumber: Pers Release LQ Indonesia Lawfirm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *