PERKARA NET89 AKAN DISIDANGKAN DI PN TANGERANG, LQ INDONESIA LAWFIRM BERHARAP KEADILAN UNTUK PARA KORBAN

Jakarta || Markaberita.id

Net 89 yang di gadang oleh PT SMI sebagai investasi berbasis robot cerdas yang bisa menghasilkan 10% per bulan, akhirnya gagal bayar dan di polisikan para korbannya. Total kerugian mencapai 7 triliun rupiah. Laporan polisi di proses oleh Mabes Polri dan karena Tempat kejadian perkara yaitu kantor pusat PT SMI ada di Ruko Foresta BSD, maka penuntutan akan dilakukan oleh Tim JPU Kejari Tangsel, Jaksa Desti, SH, MH, Tommy Detasatria SH, Cindy Maharani Indira, SH akan menjadi Penuntut umum dalam perkara Net 89 di Pengadilan Negeri Tangerang.

LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa PT SMI secara terang terangan menghimpun uang para korban dengan iming iming keuntungan berlipat ganda. “Tidak ada itu robot trading yang bisa selalu menang dan untung setiap bulan 10%, kalo benar ada maka semua orang yang punya aplikasi robot trading itu bisa jadi Triliuner dalam waktu singkat dengan keuntungan compounding. Itu hanya modus untuk menarik orang masuk dan memberikan uang mereka ke Net 89.” Ujar Advokat La Ode Surya Alirman, SH

Baca Juga  Baja RK Adakan Patroli di 5 Wilayah DKJ, Wah Parah, Banyak APK Ridwan Kamil Yang Dirusak

Surya menyatakan bahwa perkara ini dipandang serius jika Kejari Tangsel, sampai menurunkan Jaksa Penuntut Umum Desti, SH, MH. “Beliau sangat cerdas dan beberapa kali menjadi jaksa penuntut dalam kasus yang ditangani LQ. Semoga kejaksaan Negeri Tangsel, bisa tegak lurus dan berpihak kepada keadilan bagi para korban.”

“Kasus Net 89 ini bahkan sebelumnya pernah di Praperadilkan oleh para tersangka dan mereka menang Praperadilan di PN Jakarta Selatan sehingga di persidangan Pengadilan Negeri Tangerang hakim sepatutnya menolak keberatan dari para Terdakwa karena penetapan Tersangka sudah sesuai prosedur dan perbuatan para Terdakwa sangat merugikan korban. Jika akhirnya diputus sampai putusan akhir maka aset sitaan Net89 harus di bagikan ke para korban.” Kami juga berterima kasih kepada Penyidik Bareskrim Polri yang bekerja keras menuntaskan kasus ini hingga P21 walaupun baru beberapa Tersangka saja yang disidangkan, Semoga Hakim memiliki nurani untuk menegakan hukum di tengah isu politik yang semakin masif ini ” tutup Surya.

Baca Juga  PN Binjai Gelar Sidang Awal Prapid Rosmaida Sitompul, Kejari Binjai Termohon Mangkir

LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999.

Sumber : Pers Release LQ Indonesia Lawfirm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *