DIRJEN TATA RUANG KEMENTERIAN ATR/BPN PUSAT DAN PEMKOT TANGERANG SELATAN DIMINTA BERTANGGUNGJAWAB ATAS PERUBAHAN PERUNTUKAN TANAH SHGB MILIK PT HANA KREASI PERSADA

Tangerang -Banten || Markaberita.id

Kuasa Hukum PT Hana Kreasi Persada, La Ode Surya Alirman SH dari kantor LQ Indonesia Law Firm memprotes sikap Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Sikap Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Pusat terkait perubahan peruntukan tanah SHGB No 0340 milik PT HKP yang diubah peruntukannya tanpa ada konfirmasi resmi ke PT HKP.

Surya mengatakan bahwa perubahan peruntukan tanah milik PT HKP yang semula permukiman diubah menjadi Situ melalui Perda Tangerang Selatan No 15 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2031 bertentangan dengan UU Penataan Ruang. “bagaimana bisa Pemkot Tangsel tahun 2011 jaman ibu Airin Rachmi Diany berani mengubah peruntukan tanah SHGB menjadi Situ padahal dimana mana orang punya HGB tujuannya untuk bikin perumahan atau ruko bukan untuk bikin danau atau telaga, lagi pula SHGB adalah produk negara yang tidak bisa diubah peruntukannya melalui Perda, ada apa dengan Pemkot Tangsel “ujar Surya.

Baca Juga  Jajaran Unit Pelaksana Teknis Imigrasi dan Pemasyarakatan LAPAS Kelas IIA Karawang Ikuti Kegiatan Tugas Pokok dan Fungsi Kemenkumham

Akibat tindakan sepihak tersebut PT HKP merasa dirugikan. “sampai saat ini PT HKP tidak bisa membangun perumahan di lokasi tanah SHGB di Kel. Rempoa, Kec Ciputat Timur, Tangerang Selatan dan kalau memang tanah itu untuk Situ seharusnya sekarang sudah ada danau atau telaga di lokasi tanah HGB, faktanya disekitar lokasi tanah justru banyak permukiman” pungkas Surya.

Sebagai pemilik tanah PT HKP sejak awal tidak dilibatkan dalam pembuatan Perda Kota Tangsel Nomor 15 tahun 2011 dan yang paling disesalkan PT HKP ternyata ada peran Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Pusat yang secara serampangan memberi persetujuan substansi kepada Pemkot Tangsel untuk mengubah peruntukan tanah SHGB milik PT HKP menjadi Situ padahal persetujuan subtansi tersebut justru bertentangan dengan Pasal 7 ayat 3 UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Baca Juga  MTQ Jabar Menjadi Berkah untuk Pelaku UMKM

Sebagai Firma Hukum terkemuka LQ Indonesia Law Firm akan senantiasa membantu pihak pihak yang haknya dilanggar oleh kekuasaan dan bagi masyarakat yang merasa haknya dilanggar dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999.

Sumber : Press Release LQ Indonesia Lawfirm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *