Pemerintah Kota Depok Klaim Sudah Memiliki Perda Disabilitas Namun Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Masih Saja Dapat Diskriminasi

Depok, Markaberita.id

Para stakeholder disabilitas Kota Depok kaget lantaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2023 tentang Disabilitas telah dirampungkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok. Disinyalir Perda ini belum diparipurnakan apalagi dilakukan sosialisasi.

Hal ini terungkap dalam diskusi bertajuk “Urgensinya Peraturan Daerah (Perda) dan Menyatukan Gerak Langkah Dalam Penyelenggaraan Perlindungan & Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas Kota Depok” yang diadakan di Kampung Duren Seribu, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Rabu (22/12/2023).

Bermula dari Koordinator Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Dede Rasto, yang menjelaskan jika Perda tentang Disabilitas telah dirampungkan oleh pihak legislatif berikut perda nomor 2 tentang Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga  Jangkar Pro Rakjat Dukung Pilkada Jakarta Yang Aman Untuk Semua Warga 

“Masalah perda ini perda baru lahir di kota Depok perda nomor 1 tentang disabilitas inisiasi legislatif dan nomor 2 tentang kesejahteraan sosial,” ujar Dede dalam sambutannya.

Setidaknya ada 9 bab mengenai pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak berikut unit layanan disabilitas.

“Penghargaan juga ada hingga partisipasi masyarakat. Sudah komplit mudah-mudahan, nanti ada posyandu disabilitas. Pemerintah sudah mendorong bahwa mereka punya hak yang sama, hak hidup, berkarya dan sebagainya,” terangnya.

Mendengar hal ini, Ketua Umum DPP PPDI H. Norman Yulian, SE., merasa kaget jika Perda tersebut sudah dirampungkan, sebab sejauh ini untuk sosialisasi Perda tersebut dinilai minim, terlebih lagi sejumlah kasus pengaduan dari keluarga anak berkebutuhan khusus yang tidak diterima di sekolah umum.

Baca Juga  Ada "BUMD" Terselubung Di Asset Pemprov DKI Jakarta

“Saya pikir malah perdanya belum ada, karena ini ada pengaduan di Depok anak yang tidak lagi sekolah karena keterbatasan fisik, kalau ternyata perdanya sudah ada ini jadi bagaimana? Kan sudah ada perdanya malah kejadian,” ungkap Noman.

Pendapat senada disampaikan Azhar selaku Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Abdi Pratama Bojong Sari, ia mengaku miris mendengar banyaknya pengaduan tentang anak berkebutuhan khusus yang tidak lagi bisa melanjutkan sekolah di Kota Depok. Kendati begitu ia menerangkan perlunya sosialisasi mengenai sekolah inklusi, umum dan luar biasa.

Lebih lanjut ia pun tidak menapik, jika sekolah SLB non pemerintah memang terbilang mahal, oleh karena itu ia berharap perda disabilitas di Kota Depok bisa segera disosialisasi dan diimplementasikan berikut aturan dalam bentuk beasiswa bagi siswa-siswi SLB kurang mampu.

Baca Juga  Anies Baswedan Jelaskan Kenapa Warga Kota Harus Kawal TPS 

“Karena siapa lagi yang membimbing, mengarah kalau bukan kita.Di mata undang-undang semua punya kedudukan yang sama, Saya memohon kepada pemerintah agar terketuk agar perda terbentuk, SLB memang mahal, guru tidak dibayar tidak akan mau,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *