Bekasi – Jabar, MarkaBeerita.id – Pada tanggal 24 Juli 2023, Bea Cukai Bekasi kembali bekerja sama dengan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemerintah Daerah setempat dalam program sosialisasi ketentuan cukai dan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
Kegiatan ini diselenggarakan di berbagai wilayah dan kali ini ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pamong desa atau dusun, serta aparat kecamatan. Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan informasi mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Program sosialisasi ini juga merupakan salah satu upaya Bea Cukai Bekasi dalam memanfaatkan dana hasil cukai dalam bidang penegakan hukum.
Selain itu, ada dua program prioritas lainnya yang menjadi fokus, yaitu kesejahteraan masyarakat dan kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi, Undani.
Pada hari Kamis, tanggal 20 Juli, Bea Cukai Bekasi bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi dan Pemda Bekasi menggelar dua kegiatan sosialisasi di wilayah Kecamatan Bojongmangu.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Bekasi berupaya memberikan pengetahuan terkait berbagai ketentuan cukai dan pemanfaatan DBH CHT kepada masyarakat serta memfasilitasi pertukaran informasi antara peserta sosialisasi.
Undani menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami berbagai ketentuan cukai yang berhubungan dengan mereka, seperti ciri-ciri rokok ilegal dan sebagainya , ujarnya.
“Namun, Bea Cukai Bekasi juga berharap ada partisipasi aktif dari seluruh peserta sosialisasi untuk menyebarluaskan informasi dan pengetahuan yang mereka dapatkan kepada masyarakat luas, kata dia
Dikatakannya, Slsebelumnya, pada tanggal 18 Juli, Bea Cukai Bekasi bersama Satpol PP Kabupaten Bekasi juga telah menggelar sosialisasi serupa di Kecamatan Bojongmangu. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian 12 acara sosialisasi yang akan dilaksanakan di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi pada tahun 2023.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan penjelasan rinci tentang pengetahuan dasar terkait cukai, cara identifikasi pita cukai, desain pita cukai baru, serta metode yang dapat digunakan dalam mengidentifikasi pita cukai.
Bea Cukai Bekasi berharap bahwa program sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pemangku kepentingan, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi regulasi yang terkait dengan cukai. Selain itu, dengan melakukan kegiatan sosialisasi seperti ini, Bea Cukai Bekasi juga berupaya untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang manfaat dan aturan yang ada dalam bidang cukai.
Rokok ilegal menjadi fokus utama dalam program sosialisasi ini. Hal ini penting mengingat maraknya peredaran rokok ilegal di masyarakat saat ini. Dalam sosialisasi, peserta diberikan pengetahuan tentang ciri-ciri rokok ilegal serta dampak buruknya bagi kesehatan.
Selain itu, mereka juga diberikan informasi tentang upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai untuk memerangi peredaran rokok ilegal, seperti penindakan dan penegakan hukum terhadap pelaku ilegal tersebut.
Bea Cukai Bekasi juga menyampaikan bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan rokok ilegal, partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting. Mereka diharapkan dapat melaporkan kegiatan ilegal yang mereka temui kepada Bea Cukai ataupun aparat terkait demi terciptanya lingkungan yang bebas dari peredaran rokok ilegal.
Dengan bekerja sama dengan Satpol PP dan Pemerintah Daerah setempat, Bea Cukai Bekasi berharap program sosialisasi ini dapat mencapai tujuannya dan memberikan kontribusi yang nyata dalam penegakan aturan cukai serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bea Cukai Bekasi juga akan terus berupaya untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat, sehingga sinergi yang baik dapat terjalin antara pihak berwenang dan masyarakat dalam menangani berbagai permasalahan yang terkait dengan cukai dan rokok ilegal. (Red)