Terra Drone Indonesia Sukses Lakukan Pemetaan PTSL dengan Drone di Area Lebih dari 70.000 Ha

Terra Drone Indonesia Sukses Lakukan Pemetaan PTSL dengan Drone di Area Lebih dari 70.000 Ha

Terra Drone Indonesia kembali dipercaya untuk melaksanakan pemetaan menggunakan drone guna mendukung proyek PTSL lebih dari 70.000 hektar di beberapa wilayah Indonesia.

Setelah sebelumnya
Terra Drone Indonesia telah mengerjakan pemetaan untuk Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 25.000 ha di Sumatera Barat, Terra Drone
Indonesia kembali dipercaya untuk melakukan pemetaan menggunakan drone untuk
mendukung proyek PTSL di beberapa wilayah Indonesia. Total tambahan area yang
dipetakan kali ini seluas 73,244 hektar, pemetaan ini antara lain berada di
Kepulauan Meranti di Riau (25.244 ha), Kabupaten Nagan Jaya di Aceh (4.400 HA),
Kota Salatiga (5.528 ha), Kota Blitar di Jawa Timur (5.745 ha), Simeulue
(13.854 ha), dan Kabupaten Bandung Barat (18.473 ha).

Dalam pelaksanaan
pemetaan ini, Terra Drone Indonesia memanfaatkan drone VTOL yang memiliki
berbagai keunggulan. Drone VTOL, atau Vertical Take-Off and Landing,
mampu memberikan fleksibilitas yang tinggi dalam menjalankan tugas pemetaan,
karena mampu lepas landas dan mendarat secara vertikal. Kelebihan lainnya
termasuk kemampuan untuk mencakup area yang luas, memperoleh data dengan
akurasi tinggi, dan efisiensi waktu yang optimal.

Baca Juga  Telkom Gelar Startup Clinic, Bantu Para Startup Founders di Makassar dalam Menganalisis Dinamika Pasar di Era Society 5.0

Tujuan dari PTSL
sendiri adalah memberikan kepastian hukum kepada para pemegang hak tanah dan
properti, memudahkan mereka dalam membuktikan kepemilikan mereka, serta
memberikan data yang relevan kepada pihak terkait, termasuk pemerintah, untuk
keperluan administrasi pertanahan, pendapatan dan investasi daerah. Kegiatan
ini juga diharapkan dapat memberikan perkembangan ekonomi daerah.

Pemanfaatan
teknologi drone dalam kegiatan pemetaan untuk PTSL telah mempercepat
pengumpulan data fisik melalui pemetaan fotogrametris. Dengan penggunaan drone,
semua bidang tanah, baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar, dipetakan
secara rinci menggunakan peta foto udara.

Metode ini telah
sesuai dengan Surat Edaran Dirjen SPPR nomor PR.03.02/282-300/IX/2022 tanggal
12 September 2022 yang mengatur pengumpulan data fisik pada kegiatan PTSL.
Drone yang digunakan dilengkapi dengan sensor non-metrik dan GNSS PPK per
desa/kelurahan untuk menciptakan peta foto udara dengan skala 1:1.000 untuk
wilayah perkotaan dan permukiman, serta 1:5.000 untuk daerah pertanian.

Baca Juga  Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Ilmu Ekonomi, Prof. Ngatindriatun Gagas Smart Farming 5.0 Untuk Mendukung SDGs

Data hasil pemetaan
oleh Terra Drone Indonesia diserahkan kepada kantor pertanahan di masing-masing
daerah, yang nantinya akan digunakan untuk sertifikasi tanah dan perencanaan
kota. Pemerintah terus berupaya mempercepat program PTSL dengan target ambisius
untuk menyertifikasi 126 juta bidang tanah hingga tahun 2025.

Melalui teknologi
drone, Terra Drone Indonesia berhasil mengumpulkan data pemetaan dengan tingkat
akurasi tinggi, dalam waktu yang lebih efisien, serta biaya yang lebih
terjangkau dibandingkan dengan metode konvensional. Diharapkan, upaya
percepatan PTSL akan terus sesuai target yang telah ditetapkan. Dengan
pengalaman dan kompetensi yang dimiliki, Terra Drone Indonesia akan terus
menjadi mitra handal dalam mendukung percepatan program PTSL ini.

Baca Juga  Sayurbox Gelar Durian Festival di FX Senayan: Nikmati Promo All You Can Eat Durian dan Beragam Olahan Durian

Managing Director
Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana mengungkapkan “Kami sangat
berkomitmen untuk terus memajukan pemanfaatan teknologi drone dalam mendukung
program PTSL ini. Dengan pengalaman yang kami miliki dan keahlian yang terus
berkembang, kami akan terus untuk kontribusi maksimal dalam mendukung memenuhi
target pemerintah untuk menyertifikasi 126 juta bidang tanah hingga tahun
2025.”