50 Narapiadana Lapas Cikarang Kelas IIA Terima Remisi Khusus Natal 2023

Kabupaten Bekasi || markaberita.id

Sebanyak 50 warga binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang menerima Pengurangan masa pidana / Remisi Khusus hari Raya Natal tahun 2023, Senin (25/12/2023).

Remisi diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sementera itu kepala Lemabaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang Imam Sapto Riadi tidak dapat menghadiri secara langsung Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus hari Raya Natal Tahun 2023 di Lapas Kelas IIA Cikarang, dikarenakan Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-CIPURWABESUKA (Cikarang Purwakarta Bekasi Subang Karawang) dilaksanakan secara terpusat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi yang dihadiri oleh kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat beserta seluruh Kepala UPT korwil CIPURWABESUKA.

Baca Juga  Lantik Pj Bupati Garut, Pesan Bey Machmudin: Cepat Adaptasi dan Bekerja

Besaran perolehan remisi
15 hari,1 bulan,1 bulan 15 hari, 2 bulan.

Imam menuturkan bahwa “warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Cikarang diharuskan aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dan pembinaan jasmani ditambah dengan mengikuti program kemandirian, yang mana seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Cikarang ini dilakukan penilaian secara langsung oleh petugas dalam hal ini Wali Pemasyarakatan”
“Untuk bisa diusulkan supaya memperoleh Remisi, Warga Binaan Pemasyarakatan harus memenuhi nilai kelayakan minimal (NKM) dengan kategori “Baik” dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)” Tambah Imam.
Selanjutnya daftar nama yang memperoleh Remisi Khusus Natal tahun 2023 akan diinformasikan pada mading setiap blok hunian guna keterbukaan informasi, dengan tujuan supaya warga binaan pemasyarakatan bisa langsung mengetahui bahwasanya yang bersangkutan memperoleh remisi tanpa harus menanyakan kepada petugas, pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *