PALI,Markaberita.id – Unit Reskrim Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap pelaku pencuri Bebek di Dusun lll Desa Curup kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI beberapa waktu lalu.
Kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ini terungkap, setelah pihak korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tanah Abang Polres PALI.
Berbekal Laporan Polisi : LP/B/19/XII/2023/ SPKT/ Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel, tanggal 10 Desember 2023, akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan.
Diketahui terduga pelaku berinisial HA (32) tahun, merupakan warga asal Desa Curup kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah SH, MH membeberkan awal mula terjadinya dugaan kasus 363 tersebut.
” Kejadiannya pada Hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 Sekira pukul 06.00 Wib, di Kandang Bebek milik Diyanto di Dsn III Desa Curup Kecamatan Tanah Abang,” Kata IPTU Darmawansyah pada Selasa (12/12/2023).
Menurutnya, terduga pelaku tersangka ini diduga mencuri 22 ekor bebek petelur milik korban, dengan cara mendongkel papan kandang hewan ternak bebek milik korban.
” Kemudian ia mengambil bebek milik korban sebanyak 22 ekor dimasukkan kedalam karung, dan bebek itu dijual kepada seseorang di pasar Tanah Abang,” ujarnya.
Dijelaskannya, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.640.000 dan melapor ke Polsek Tanah Abang, dan pihaknya melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan lanjutnya, diketahui terduga tersangka sedang berada di kantor Kepala Desa Curup Kecamatan Tanah Abang, anggota Unit Reskrim Polsek Tanah Abang langsung bergerak cepat.
” Saat ditangkap tanpa ada perlawanan, lalu Tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Tanah Abang serta selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor Tanah Abang dari tangan terduga pelaku ini berupa 12 (dua belas) ekor bebek petelur.(Hr/Red)