Ketua AWIBB Korwil llI Bekasi Raya, Soroti Kegiatan Perbaikan TPT Di Kampung Galian Sasak Langgar UU KIP

Kab Bekasi II Marka Berita.id. – Kordinator Wilayah (III) Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama ( AWIBB ) Bekasi Raya, soroti pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT ) yang berada di Kampung Galian Sasak RT 002 RT 001 Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. Dikerjakan tanpa Papan Informasi Publik (PIP).

Padahal setiap pelaksanaan pembangunan yang bersumber biayanya Pemerintah Daerah, Propinsi maupun dari pusat wajib untuk menggunakan papan informasi publik agar masyarakat dapat ikut serta mengawasi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Selain itu juga, jika tidak ada papan informasi publik pada pekerjaan TPT tersebut, diduga sudah menyalahi peraturan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Juga tidak sesuai dengan semangan transparansi dan keterbukaan terkait informasi keterbukaan kepada masyarakat, serta bertentangan dengan ( Perpres nomor 54 tahun 2010 dan Perpers nomor 70 tahun 2012 ).

Baca Juga  Tanggap Darurat Kekeringan Turunkan Alat Excavator Di Kali Sekunder Desa Karangharja

Terkait kewajiban memasang papan informasi publik dalam peraturan presiden mengatur regulasi disetiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan informasi nama proyek. Papan proyek tersebut gunanya untuk memuat informasi jenis kegiatan berapa anggarannya, tempat lokasi proyek dan berapa panjang kali lebar kali tingginya, serta jangka waktu lama pekerjaan proyek tersebut.

Sementara itu, Dedi Pajri Korwil llI AWIBB Bekasi Raya mengatakan, bahwa pekerjaan Tembok Penahan Tanah ( TPT ) yang sudah dikerjakan akan tetapi tidak memasang papan informasi. Selain itu terlihat juga para pekerja minim alat pelindung diri (APD).

“Saya sangat menyayangkan pekerjaan sudah di mulai namun pelaksana tidak memasang papan informasi. Bukan hanya itu saja para pekerja pun tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD),”kata Dedi Pajri Korwil llI AWIBB Bekasi Raya saat dikonfirmasi. Senin (11/12/2023).

Baca Juga  DPC AWIBB Karawang Sambangi Kapolsek Batujaya AKP H. Ruslani, S.H.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan, pekerjaan tersebut kurangnya pengawasan dari Dinas terkait maupun dari pihak pelaksananya, yang membuat pembangunan TPT di Kampung Galian Sasak ini melalaikan untuk keselamatan para pekerjanya, “tutupnya.

Belum ada pihak terkait yang bisa dikonfirmasi sehingga berita ini diterbitkan.

(CRM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *